bukamata.id – Pemerintah memastikan PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 penuh 100 persen.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, sekaligus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembayaran THR untuk seluruh aparatur sipil negara dan anggota TNI-Polri akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh sesuai regulasi,” ujar Airlangga Hartarto.
Komponen THR PNS, PPPK, TNI, Polri dari APBN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, komponen THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang dananya bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Pembayaran penuh dari kelima komponen ini memastikan seluruh pegawai mendapatkan hak THR secara maksimal, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan tenang.
Komponen THR dari APBD untuk PNS, PPPK, TNI, Polri
Sementara itu, bagi aparatur yang menerima gaji dari APBD, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan
- Maksimal sebesar gaji satu bulan bagi instansi pemerintah daerah
Kebijakan ini diharapkan memberikan kelegaan finansial bagi pegawai daerah menjelang Idul Fitri.
THR Pensiunan PNS dan Jadwal Pencairan
Tidak hanya pegawai aktif, pensiunan PNS juga akan menerima THR. Proses pencairan untuk pensiunan dikelola oleh PT Taspen, dengan estimasi waktu penyaluran yang telah diumumkan secara resmi. Hal ini memastikan seluruh penerima dapat menikmati tunjangan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dengan pembayaran THR penuh 100 persen, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan pegawai negeri dan anggota TNI-Polri. Langkah ini juga menjadi dorongan ekonomi lokal karena masyarakat memiliki daya beli tambahan untuk kebutuhan Lebaran.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









