Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
peltih persib, bojan hodak

Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen

Rabu, 29 April 2026 21:20 WIB

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Rabu, 29 April 2026 21:15 WIB

Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya

Rabu, 29 April 2026 21:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
  • Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
  • Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan
  • Aymen Hussein ke Persib? Ini Bocoran Terbaru Bursa Transfer Maung Bandung
  • Borneo FC Gusur Persib dari Puncak Klasemen Usai Jinakkan Persik di Brawijaya
  • Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE
  • Butiran Pakan Kucing di Tas Ain: Kebaikan Terakhir Sang Pejuang Keluarga Sebelum Tragedi KRL
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PNS Naik! THR Golongan 2a Tahun 2026 Resmi Cair, Cek Komponen Tunjangan Lengkapnya

By SusanaSenin, 9 Maret 2026 20:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk PNS golongan 2a.

THR ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara sekaligus wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pencairan THR 2026 telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, tepat pada minggu pertama Ramadan, dan akan terus berlangsung hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari lalu. Kami pastikan semua PNS menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Airlangga.

Baca Juga:  THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026: Cek Jadwal dan Besarannya!

PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Besaran THR PNS Golongan 2a

Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pencairan THR bagi PNS. Sesuai aturan tersebut, THR yang diterima PNS setara dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026. Gaji pokok PNS sendiri mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga:  Cair Awal Agustus! Cek Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Golongan IV Naik Drastis!

Bagi PNS golongan 2a, gaji pokok terendah yang berlaku pada 2026 adalah Rp 2.184.000, sedangkan gaji pokok tertinggi mencapai Rp 3.633.400. Selain gaji pokok, terdapat empat tunjangan tambahan yang menjadi bagian dari THR PNS:

  1. Tunjangan keluarga – dukungan finansial untuk anggota keluarga PNS.
  2. Tunjangan pangan – untuk memenuhi kebutuhan pokok selama Ramadan dan Idul Fitri.
  3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – diberikan sesuai posisi atau jabatan PNS.
  4. Tunjangan kinerja – penghargaan atas pencapaian kinerja PNS selama tahun berjalan.
Baca Juga:  THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan

Dengan begitu, total THR yang diterima PNS golongan 2a bisa jauh lebih tinggi dari gaji pokok bulanan, karena sudah mencakup seluruh tunjangan yang menjadi hak mereka.

Pencairan THR tahun ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi PNS untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih layak, sekaligus mendorong semangat kerja aparatur sipil negara di tahun 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PNS 2026 pencairan THR PNS PP Nomor 9 Tahun 2026 THR PNS 2026 THR PNS golongan 2a tunjangan hari raya PNS tunjangan PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.