bukamata.id – Pemerintah memastikan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pencairan THR tahun ini.
Menurut Menkeu Purbaya, pemerintah saat ini masih melakukan tahap finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme pencairan THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan THR 2026 sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu pada minggu pertama puasa,” ujar Airlangga Hartarto.
Besaran THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR diberikan sesuai gaji pokok bulanan masing-masing penerima. Selain gaji pokok, beberapa tunjangan juga masuk dalam komponen THR.
Komponen THR PNS, TNI, dan Polri
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen THR Pensiunan
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pencairan THR dilakukan secara bertahap hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga penerima diharapkan memantau informasi resmi dari instansi terkait masing-masing.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











