bukamata.id – Memasuki pekan kedua Desember 2025, muncul pertanyaan di kalangan pekerja terkait kemungkinan adanya penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, menegaskan bahwa tidak ada BSU lanjutan setelah penyaluran periode Juni–Juli 2025 selesai. Hingga Oktober 2025, belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran tambahan.
Menaker pun menyebut, masyarakat bisa mengasumsikan bahwa BSU tahap kedua tidak akan ada.
BSU 2025 disalurkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, meski data penerima diperoleh dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran periode sebelumnya menargetkan 15,9 juta pekerja dengan nominal Rp600 ribu per orang.
Beberapa calon penerima mengalami kegagalan penyaluran, mayoritas karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terutama Pasal 3 ayat (2) dan (3).
Syarat utama penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.
Pengecualian:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Bagi pekerja yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima BSU periode sebelumnya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
- Buka portal resmi BSU Kemnaker.
- Gulir ke menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lengkapi kode CAPTCHA.
- Pilih “Cek Status” untuk melihat notifikasi.
Jika NIK tidak memenuhi kriteria, sistem akan menampilkan pesan: “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”
Dengan kepastian ini, pekerja diimbau untuk tidak menunggu penyaluran BSU tahap kedua dan fokus pada pemenuhan hak serta fasilitas lainnya yang tersedia melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










