bukamata.id – Sebuah kasus penganiayaan yang berujung kematian menghebohkan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Seorang wanita berinisial APA (21) tega menganiaya kekasihnya, VR (22), hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Sindangwangi pada Rabu, 30 April 2025.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, membeberkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Menurut keterangan, pertengkaran bermula saat korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan tersebut memicu kemarahan APA, karena hubungan keduanya tidak direstui oleh pihak keluarga korban.
“Tersangka merasa kesal karena korban ingin pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan itu membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan,” ungkap AKBP Willy.
Dalam kondisi penuh emosi, APA memukuli korban dengan tangan kosong dan ponsel.
“Tersangka memukul kedua mata korban masing-masing dua kali dengan kepalan tangan kanan, serta memukul kedua tangan korban masing-masing tiga kali menggunakan ponsel milik korban,” tambahnya.
Setelah kejadian, korban dikurung dalam kamar dalam kondisi lemah tak berdaya. Korban akhirnya meninggal dunia dan jasadnya ditemukan pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.
Kasus ini terungkap saat APA membawa jasad korban ke RSUD Majalengka sekitar pukul 01.38 WIB. Kecurigaan muncul dari pihak rumah sakit karena korban tiba dalam kondisi meninggal dan menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik.
“Korban ditemukan di dalam bagasi mobil jenis Toyota Agya yang dikendarai oleh tersangka. Pihak RS segera melapor ke kepolisian,” jelas AKBP Willy.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Majalengka menangkap tersangka APA di rumahnya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Untuk perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










