bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan 77 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar kawasan Pasar Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/10/2026). Penertiban dilakukan untuk menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk berjualan.
Penertiban dimulai sejak pagi dengan menyasar lapak PKL di sepanjang Jalan Stasiun Lama, Jalan Ibrahim Adjie, hingga Jalan PSM. Sebelum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran, para pedagang terlebih dahulu membongkar lapaknya secara mandiri.
Setelah itu, petugas Satpol PP menyisir sejumlah lapak yang belum dibongkar untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari para pedagang.
Camat Kiaracondong, Arief Budiman, mengatakan sebanyak 77 pemilik bangunan telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Hari ini kurang lebih ini ada 77 bangunan yang menyatakan kesanggupan untuk membongkar secara mandiri,” kata Arief kepada wartawan di lokasi, Senin (12/10/2026).
Menurut Arief, Pemkot Bandung sebelumnya telah melakukan tahapan penertiban sesuai regulasi. Satpol PP telah menyampaikan surat pernyataan serta surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para pedagang.
“Secara regulasi, kami sudah menyampaikan surat dari Satpol PP mulai dari surat pernyataan, peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3. Alhamdulillah pada hari ini pedagang bersepakat untuk melakukan pembongkaran mandiri, dan kami akan melakukan pemantauan dan membantu pembongkaran tersebut,” tuturnya.
Pemkot Bandung Siapkan Solusi agar PKL Tetap Bisa Berjualan
Meski lapak di kawasan Pasar Kiaracondong ditertibkan, Pemkot Bandung tetap membuka opsi bagi para pedagang agar bisa melanjutkan aktivitas usahanya. Salah satu alternatifnya adalah memperbolehkan pedagang berjualan di lokasi sebelumnya tanpa mendirikan bangunan permanen, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan opsi relokasi ke tempat lain. Pengaturan bagi para pedagang tersebut telah dibahas bersama Dinas Koperasi dan pihak terkait.
“Termasuk juga pengaturan para pedagang yang sudah dirapatkan dengan Dinas Koperasi. Intinya, Pemkot Bandung dapat memberikan solusi sementara untuk masyarakat berdagang. Cuman tentunya dengan mengikuti regulasi-regulasi yang ada,” ucap Arief.
Pemkot Bandung juga akan melakukan penataan lanjutan setelah proses pembongkaran lapak selesai. Salah satu fokusnya adalah memperbaiki dan membersihkan saluran drainase yang selama bertahun-tahun tertutup lapak pedagang.
Arief mengatakan, kondisi drainase tersebut perlu mendapat perhatian agar fungsi saluran air dapat kembali berjalan dengan baik. Proses perbaikan dan pembersihan akan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
“Selanjutnya juga ada perbaikan atau pembersihan drainase yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak diperbaiki karena tertutup pedagang. Itu juga menjadi bagian yang akan kita lakukan dengan dinas-dinas terkait,” pungkasnya.
Penertiban 77 lapak PKL di Pasar Kiaracondong ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung menata kawasan perdagangan dan mengembalikan fungsi trotoar serta drainase. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan alternatif bagi pedagang agar tetap dapat menjalankan usaha dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









