bukamata.id – Tahun 2025 membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku bagi seluruh pegawai aktif.
Meski tidak ada kenaikan gaji baru di 2025, PNS tetap menikmati penyesuaian sebesar 8 persen yang sudah diberlakukan sejak Januari 2024.
Penyesuaian ini berlaku sesuai golongan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai menerima hak sesuai tanggung jawab dan lama pengabdiannya.
Komponen Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2025
Selain gaji pokok, PNS mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi komponen penting dalam penghasilan bulanan:
- Tunjangan Keluarga:
- Suami/istri: 10% dari gaji pokok.
- Anak: 2% per anak, maksimal untuk tiga anak.
- Tunjangan Jabatan Struktural:
- Mulai dari Rp540.000 untuk Eselon IVA.
- Hingga Rp5.500.000 untuk Eselon IA.
- Tunjangan Kinerja (Tukin):
- Besarnya ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan kebijakan instansi masing-masing.
- Tunjangan Makan Harian:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
- Tunjangan Umum (untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan):
- Golongan I: Rp175.000.
- Golongan IV: Rp190.000.
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025
Selain penghasilan rutin, PNS juga akan menerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.
- Besarannya setara dengan pendapatan bulan Mei, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan bila ada.
- Pencairan dilakukan otomatis pada Juni 2025 tanpa pengajuan ulang.
- Hanya dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menegaskan bahwa struktur gaji dan tunjangan ini bertujuan menjaga kesejahteraan PNS, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan publik yang optimal. Selain itu, transparansi rincian penghasilan diharapkan membantu PNS dalam merencanakan keuangan pribadi sepanjang tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











