bukamata.id – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025. Namun, hingga kini belum terungkap secara jelas persoalan apa yang menjadi dasar gugatan Tutut terhadap Purbaya, yang baru saja menjabat Menkeu kurang dari sebulan.
“Klasifikasi Perkara: Lain-lain,” demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam data umum perkara SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Sejauh ini, PTUN belum menetapkan siapa saja majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut. Nama panitera pengganti maupun jurusita pengganti juga masih belum dicantumkan. Artinya, jadwal sidang pertama secara resmi pun belum ditetapkan.
Dalam SIPP PTUN Jakarta, informasi yang tersedia baru mencakup data umum perkara, jadwal pemeriksaan persiapan, serta biaya perkara. Putri Presiden RI ke-2 itu diketahui telah membayar panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu saat mendaftarkan gugatannya pada Jumat pekan lalu.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut.
“Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” ujar Deni, Kamis (18/9/2025).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










