bukamata.id – Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran (Unpad) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti membuat laporan palsu.
Satpam berinisial RS itu dilaporkan menghabiskan uang sebesar Rp150 juta untuk bermain judi online, dan mencoba menutupinya dengan laporan palsu kepada kepolisian.
Kasus bermula ketika Polsek Rancaekek menerima laporan dari RS yang mengaku menjadi korban pembegalan pada 29 Juni 2025 lalu. Dalam laporannya, RS menyebut sepeda motor dan ponsel miliknya dibawa kabur oleh para pelaku begal.
“Tersangka melaporkan jika dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, Kamis (3/7/2025).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan RS. Setelah didesak, RS akhirnya mengaku bahwa laporan tersebut adalah rekayasa.
“Tersangka sengaja membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menghabiskan uang Rp150 juta milik ayahnya,” ujar Kompol Deny.
Uang tersebut diketahui ditabung oleh sang ayah dan disimpan di rekening milik RS. Dalam pengakuannya, RS menyatakan bahwa dana tersebut telah habis dipakai untuk bermain judi online selama periode Mei hingga Juni 2025.
RS mengira bahwa dengan membuat laporan palsu, keluarganya akan percaya bahwa uang di rekening raib akibat aksi begal. Polisi yang curiga kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti:
- Sepeda motor Honda Vario
- Ponsel Realme
- Print out rekening koran tabungan
- Seragam satpam tempat RS bekerja
Kini, RS dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan kewenangan hukum atau membuat laporan palsu. Tindakan seperti ini bisa merugikan banyak pihak dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










