bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memperkuat koordinasi seluruh unsur Dewan Pengupahan sebagai persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2027.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengatakan Dewan Pengupahan memiliki peran memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Bandung terkait penetapan upah minimum.
“Dewan Pengupahan itu tugasnya memberikan masukan kepada wali kota untuk menentukan upah regional tingkat kota. Upah regional setiap tahun berubah sesuai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks-indeks lainnya. Semua itu dirumuskan oleh Dewan Pengupahan,” ujar Yayan, Kamis (24/9/2026).
Dewan Pengupahan Kota Bandung periode 2026–2029 ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 561/Kep.700-Disnaker/2026.
Yayan menjelaskan, Dewan Pengupahan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, pekerja, serta BPS. Pemerintah berperan menjembatani kepentingan para pihak agar pembahasan upah didasarkan pada data dan kajian.
“Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Kalau upah terus naik sementara pengusahanya tidak kuat, akhirnya bangkrut. Tapi kalau pengusahanya bagus sementara upahnya rendah, kasihan pekerjanya. Di sinilah pemerintah menjembatani diskusi berdasarkan data dan kajian yang objektif,” katanya.
Sejumlah data yang menjadi bahan pembahasan antara lain inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS, hasil survei kebutuhan hidup layak, serta pandangan akademisi.
Meski penetapan UMK biasanya dilakukan pada November, Yayan mengatakan komunikasi antarpihak perlu dibangun sejak jauh hari. Menurutnya, proses tersebut penting karena keputusan upah berkaitan dengan kondisi pekerja sekaligus keberlangsungan usaha dan investasi.
“Dewan Pengupahan ini sangat menentukan apakah ekonomi akan meningkat, investasi bertumbuh, atau justru investor enggan masuk. Di sisi lain, kita juga harus memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak. Karena itu dari sekarang kami mulai menyamakan persepsi,” ujarnya.
Yayan menyebut hingga kini komunikasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi dan BPS berjalan kondusif. Masing-masing unsur disebut aktif menyampaikan pandangan dalam pembahasan.
Terkait formula UMK 2027, Disnaker Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Namun, Yayan menilai koordinasi tidak perlu menunggu aturan teknis tersebut.
“Kita memang menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat. Tapi sebelum itu, harus ada keterikatan dan kesamaan visi di antara semua pihak. Jangan sampai nanti masing-masing membawa ego sendiri-sendiri,” katanya.
Yayan berharap proses penetapan UMK 2027 dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima seluruh pihak dengan tetap mengacu pada data dan kajian objektif.
“Harapan saya nanti upah regional tahun 2027 bisa dimenangkan oleh semua pihak. Pengusahanya merasa mampu, pekerjanya merasa terlindungi, dan semuanya berdasarkan data serta kajian yang objektif,” ujarnya.
Ia juga memastikan hubungan industrial di Kota Bandung masih kondusif menjelang proses penetapan UMK 2027.
“Insyaallah aman. Menjelang penentuan upah tidak ada kegaduhan. Semua pihak memiliki semangat yang sama untuk membangun Kota Bandung,” kata Yayan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










