bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 masih menjadi perhatian para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja sekaligus menekan risiko PHK massal di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan, “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” dikutip dari Antaranews pada September 2025.
Penyaluran BSU Tahap I dan Status Tahap II
Pemerintah telah menyalurkan BSU Tahap I pada periode Juni–Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya memastikan bahwa program ini akan berlanjut pada semester kedua 2025.
Namun, hingga kini BSU Tahap II belum dibahas lebih lanjut oleh pemerintah. Menaker Yassierli menegaskan,
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” pada Senin, 13 Oktober 2025.
Artinya, para pekerja harus menunggu pengumuman resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait jadwal pencairan BSU Tahap II. Pekerja disarankan untuk memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima PKH
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Cara Cek Status Penerima BSU
1. Melalui Situs Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, alamat email
- Lengkapi kode keamanan dan klik Cek Status
- Jika lolos, dana dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dan buat akun
- Di beranda, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Aplikasi menampilkan status penerima, termasuk rekening tujuan dan proses penyaluran
- Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan tidak memenuhi syarat
Dengan langkah ini, pemerintah berharap BSU bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pekerja yang paling membutuhkan bantuan ekonomi di tengah situasi ketidakpastian finansial
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










