bukamata.id – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Bandung terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang oknum pengurus gereja berinisial BS. Pemeriksaan intensif dilakukan setelah BS resmi menyandang status tersangka atas dugaan penyebaran fitnah melalui aplikasi pesan instan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan internal jemaat, di mana BS diketahui menjabat sebagai anggota majelis jemaat, sementara pihak pelapor merupakan anggota di gereja yang sama.
Kelanjutan Proses Hukum di Polrestabes Bandung
Kanit Resum Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP I Dewa Putu, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari tersangka guna melengkapi berkas perkara.
“Sudah (dilakukan pemeriksaan),” ungkap AKP I Dewa Putu saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2026).
Proses pemeriksaan ini berlangsung menyusul pemanggilan resmi yang dilayangkan pihak kepolisian pada pekan sebelumnya. Berdasarkan data penyidikan, status tersangka BS telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui surat resmi tertanggal 4 Maret 2026.
Kronologi dan Jeratan Pasal ITE
Persoalan hukum ini bermula dari laporan jemaat berinisial JB pada Oktober 2025 lalu. BS dituding telah menyebarkan pernyataan atau pesan yang merugikan nama baik pelapor melalui platform WhatsApp.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah area di Jalan Van Deventer, Kecamatan Sumur Bandung, pada medio Juli 2025. Akibat perbuatannya, BS kini terancam hukuman serius berdasarkan regulasi terbaru.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi:
- Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024: Terkait distribusi informasi elektronik yang memuat unsur pencemaran nama baik.
- Pasal 433 & 434 UU Nomor 1 Tahun 2023: Tentang fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP terbaru.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










