bukamata.id – Influencer sekaligus pengusaha muda Taqy Malik tengah menghadapi kasus sengketa tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Ia disebut belum melunasi pembayaran sebesar Rp6 miliar dari total Rp9 miliar untuk delapan kavling tanah yang dibelinya pada 2022.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, gugatan terhadap Taqy Malik diajukan oleh Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir pada 31 Januari 2024 dengan perkara wanprestasi.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta hakim menyatakan Taqy Malik sebagai pembeli beritikad buruk dan telah wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 5 tanggal 17 Juni 2022.
Mereka juga meminta pembatalan kesepakatan jual beli seluruh bidang tanah dengan total nilai Rp9 miliar.
Putusan Pengadilan Telah Inkrah
Sidang di Pengadilan Negeri Bogor menghasilkan putusan pada 25 Juli 2024 dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bgr.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Taqy Malik wanprestasi, membatalkan perjanjian jual beli, serta memerintahkan pengosongan dan pengembalian seluruh lahan, kecuali satu unit rumah yang saat ini ditempati Taqy dan keluarganya.
Keputusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan No. 506/PDT/2024/PT BDG pada 10 Oktober 2024, dan kemudian diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025 tanggal 22 Mei 2025. Putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa Hukum Jelaskan Nilai Pembayaran
Kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay, menjelaskan bahwa pengadilan sudah mempertimbangkan pembayaran yang telah dilakukan kliennya sebesar Rp2,2 miliar, setara dengan nilai kavling tempat berdirinya rumah pribadi Taqy.
“Perjanjian dibatalkan kecuali terhadap bagian tanah yang di atasnya terdapat rumah tinggal dua lantai milik Taqy Malik, yang tetap sah,” jelas Fani Daulay saat konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).
Fani juga menyebut, pengadilan memerintahkan agar tujuh kavling lain, termasuk yang telah didirikan masjid, dikosongkan sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Taqy Malik Siap Patuhi Putusan
Menanggapi hasil akhir perkara tersebut, Taqy Malik menyatakan siap mematuhi keputusan pengadilan sebagai warga negara yang baik.
“Ketika ada putusan Mahkamah Agung itu, saya merasa, sebagai warga negara yang baik, saya siap menerima konsekuensinya,” ujar mantan menantu Sunan Kalijaga itu.
Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Umat
Dalam pernyataannya, Taqy juga menepis tudingan yang menyebut dirinya menggunakan dana umat untuk membeli tanah sengketa. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni sengketa jual beli pribadi, bukan terkait tanah wakaf atau rumah ibadah.
Kuasa hukumnya menegaskan, “Perikatan jual beli terjadi pada 17 Juni 2022, sedangkan pendirian Yayasan Malikal Mulki baru dilakukan pada 28 Februari 2023. Jadi secara logika, tidak mungkin Taqy mengambil dana yayasan yang belum berdiri.”
Soal Donasi Masjid dan Fitnah di Media Sosial
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah muncul isu bahwa Taqy Malik membangun Masjid Malikal Mulki di atas tanah sengketa dan menggalang donasi hingga Rp6 miliar.
Program penggalangan dana tersebut disebut sebagai upaya “menyelamatkan masjid.”
Namun Taqy membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa total dana program G30K hanya mencapai Rp492 juta dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan sosial serta perbaikan masjid.
“Mutasi rekening bisa dicek. Fitnah ini keji dan tidak berdasar,” tegas Taqy Malik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









