bukamata.id – Sebuah video berdurasi 38 detik yang menampilkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tipar Gede, Kota Sukabumi, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sopir truk tronton diminta membayar parkir sebesar Rp25 ribu oleh tiga pria yang diduga juru parkir (jukir), memicu reaksi keras dari warganet.
Rekaman yang diunggah ke Facebook itu diduga direkam langsung oleh sopir truk yang tengah memarkir kendaraannya untuk membongkar muatan terigu dari Lampung. Lokasi kejadian disebut berada tak jauh dari pusat perbelanjaan Ramayana.
Dishub Sukabumi Akui Salah Satu Jukir Adalah Petugas Resmi
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa satu dari tiga orang dalam video tersebut adalah jukir resmi yang terdaftar di bawah naungan Dishub.
“Dari ketiga orang itu, yang memakai topi memang jukir resmi kami. Dua lainnya tidak saya kenali,” kata Gatot saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Dishub telah memanggil jukir berinisial S, yang diketahui sudah bertugas sejak tahun 2010, untuk dimintai klarifikasi. Kejadian tersebut disebut berlangsung pekan lalu saat truk tronton hendak membongkar muatan dari pukul 01.00 hingga 15.00 WIB.
Tarif Tak Sesuai Peraturan Daerah
Menurut Gatot, sopir truk sempat menanyakan tarif parkir kepada jukir. Namun, angka yang diminta jauh melampaui ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan tarif parkir truk tronton sebesar Rp7.000 per sekali masuk.
“Jukir menjawab bahwa biasanya sopir memberi Rp20 ribu sampai Rp25 ribu. Tidak ada unsur paksaan, hanya berdasarkan kebiasaan. Bahkan kalau ada yang kasih Rp5 ribu pun diterima,” jelas Gatot.
Ia juga menyebut bahwa permintaan kuitansi senilai Rp25 ribu datang dari sopir sendiri sebagai bukti laporan kepada atasannya. Dalam video, terlihat kuitansi dengan cap yang tak jelas asalnya, dan menurut Gatot, cap tersebut bukan dari Dishub.
Dishub Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Usai klarifikasi internal, jukir resmi tersebut telah dibawa ke Polsek Citamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dishub akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kalau terbukti melanggar, akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Gatot.
Ia menambahkan bahwa meskipun penindakan pungli menjadi wewenang polisi, Dishub siap memberikan sanksi administratif kepada jukir yang menyalahi aturan.
Evaluasi Sistem Pengawasan Jukir
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dishub Kota Sukabumi, yang kini mengawasi 286 jukir resmi. Gatot menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat. Jukir wajib mengenakan rompi oranye, membawa surat tugas, dan memberikan karcis kepada pengguna parkir—baik diminta maupun tidak.
“Sudah saya tegaskan, jangan ada pungutan di luar ketentuan. Ini jadi evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan pelayanan,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










