Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kenali Perbedaan Flu Biasa dan Influenza A: IDAI Jabar Ungkap Tiga Tanda Emas yang Wajib Dipantau Orang Tua

Rabu, 23 September 2026 09:36 WIB

DOKTER SE-TENANG INI DILECEHKAN?! Pelaku Ketikan Jahat ke dr. Gia Pratama Panik Dikejar Hukum!

Rabu, 23 September 2026 09:26 WIB

Bukan Main! Usia 6 Tahun, Atlet Cilik Asal Cirebon Ini Sukses Sabet Juara 1 Dunia Pushbike di Thailand

Rabu, 23 September 2026 09:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kenali Perbedaan Flu Biasa dan Influenza A: IDAI Jabar Ungkap Tiga Tanda Emas yang Wajib Dipantau Orang Tua
  • DOKTER SE-TENANG INI DILECEHKAN?! Pelaku Ketikan Jahat ke dr. Gia Pratama Panik Dikejar Hukum!
  • Bukan Main! Usia 6 Tahun, Atlet Cilik Asal Cirebon Ini Sukses Sabet Juara 1 Dunia Pushbike di Thailand
  • Update Bursa Transfer Persib Bandung: Dari Mantan Bintang Setan Merah sampai Kiper Asing Berlabel Eropa Masuk Radar
  • Mau Main Air di Bandung? Ini 4 Waterboom dengan Wahana Seru untuk Anak dan Dewasa
  • Bukan Cuma Skill! Ini Alasan Persib Tak Mau Asal Tambah Pemain Baru
  • Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya
  • 8 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Terbaik di Kuningan untuk Liburan Keluarga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 23 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vonis Mario Dandy Imbas Penganiayaan David Ozora Ditentukan Hari Ini

By Putra JuangKamis, 7 September 2023 13:16 WIB1 Min Read
Mario Dandy terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Vonis Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora akan ditentukan hari ini, Kamis, 7 September 2023.

Tak hanya Mario Dandy, vonis atas kasus penganiayaan David Ozora juga diputuskan hari ini kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan.

Sidang lanjutan dengan agenda vonis Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga:  Patuhi Regulasi, Persib Minta Bobotoh Tak Datang ke Manahan Solo

“(red, diagendakan hari ini) sesuai jadwal tetap)” kata Djuyamto, disadur dari keterangan PMJ News.

Meski begitu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis keduanya dijalani dengan waktu terpisah.

Baca Juga:  Tersandung Kredit Fiktif Miliaran, Kejati Jabar Langsung Jebloskan Satu Tersangka ke Tahanan

Tuntutan penganiayaan

Anak pejabat pajak ini dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi sebesar Rp Rp120.388.911.030.

Besaran restitusi itu bisa diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Hal ini sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap Mario.

Baca Juga:  Menanamkan Rasa Nasionalisme Sejak Dini

Sementara Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dengan restitusi tersebut atau diganti penjara selama enam bulan. Adapun pasal yang disangkakan sama.

Di luar itu, anak yang terlibat perkara dalam kasus penganiayaan David oleh Mario, yakni inisial AG sudah dijatuhi hukuman 3,5 pidana di LPKA.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat

Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi

Pesta Miras Oplosan Maut di Cianjur: 4 Tewas, Dua Remaja Putri Masih Kritis di Rumah Sakit

Rayakan HUT ke-36, JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Mitra Setia ke Tanah Suci

Karhutla Sumedang Tembus 64 Kejadian, Tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.