Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ramai Dikaitkan dengan Kasus SAM, Ustadz Solmed: Inisial Saya SMM, Bukan SAM

Minggu, 15 Maret 2026 06:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya

Minggu, 15 Maret 2026 01:00 WIB

Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar

Sabtu, 14 Maret 2026 22:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramai Dikaitkan dengan Kasus SAM, Ustadz Solmed: Inisial Saya SMM, Bukan SAM
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya
  • Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar
  • Banyak Warga Berpenghasilan di Bawah Rp400 Ribu, Rafael Situmorang Soroti Kondisi Ekonomi Pekerja Kecil
  • Rafael Situmorang: Anggaran Pendidikan Jawa Barat Sudah Lampaui Amanat Undang-Undang
  • Rafael Situmorang Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
  • Dekati Komunitas Lewat ‘Ramadan Rhythm’, Speed Jersey Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Sehat di Kota Kembang
  • Rafael Situmorang Soroti Ketimpangan Pekerja Formal dan Informal di Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Terima Sanksi Denda dan Kurungan

By SusanaJumat, 22 November 2024 19:30 WIB2 Mins Read
14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024). Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024).

Mereka disidang setelah terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, yang mendapati mereka diduga melanggar sejumlah peraturan.

Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran utama:

1. Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran ini terjadi di beberapa lokasi, antara lain di Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sebanyak sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019 terkait peraturan mengenai larangan berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

2. Membuang Sampah Sembarangan

Baca Juga:  Sosialisasikan Perda, Juniarso Ridwan Sebut Minol Hanya Boleh Dijual di Bar

Empat orang terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019, terkait dengan pembuangan sampah sembarangan yang terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit.

Baca Juga:  Tak Penuhi Kuorum, Sidang Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Seluruh 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Sidang ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, serta satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Sebut Selama Sosialisasi Perda Minol Bisa Dilakukan Penindakan

Sidang Tipiring berlangsung tertib dan selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum ini, pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat ditekan dan masyarakat semakin disiplin dalam menjaga kebersihan serta ketertiban di kota.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pelanggar Pengadilan Negeri perda sidang Tipiring
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramai Dikaitkan dengan Kasus SAM, Ustadz Solmed: Inisial Saya SMM, Bukan SAM

Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar

Banyak Warga Berpenghasilan di Bawah Rp400 Ribu, Rafael Situmorang Soroti Kondisi Ekonomi Pekerja Kecil

Rafael Situmorang: Anggaran Pendidikan Jawa Barat Sudah Lampaui Amanat Undang-Undang

Rafael Situmorang Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

Rafael Situmorang Soroti Ketimpangan Pekerja Formal dan Informal di Jawa Barat

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.