Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur

Sabtu, 13 Juni 2026 18:02 WIB

Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham

Sabtu, 13 Juni 2026 17:42 WIB

Bisa Beli Negara! Sisi Gelap Elon Musk Jadi Triliuner Pertama dalam Sejarah Dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 17:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur
  • Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham
  • Bisa Beli Negara! Sisi Gelap Elon Musk Jadi Triliuner Pertama dalam Sejarah Dunia
  • Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu
  • Rumor Transfer Liga 1: Eks Brisbane Roar Lempar Sinyal ke Indonesia, Persib Bandung Siap Tampung?
  • Definisi Suami Takut Istri! Momen Gorila Kekar Ini Galau & Pasrah Habis Ribut Sama Pasangannya
  • Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta
  • Jalan Terjal Maung Bandung di Asia: Lewati Wakil Filipina, Persib Sudah Ditunggu FC Seoul dan Raksasa Jepang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sosialisasikan Perda, Juniarso Ridwan Sebut Minol Hanya Boleh Dijual di Bar

By Putra JuangSelasa, 27 Februari 2024 10:05 WIB2 Mins Read
Minuman beralkohol (Minol). (ANTARA/HO Humas Kantor Bea Cukai Surakarta)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menemui warga di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka mensosialisasikan produk peraturan daerah (Perda).

“Jadi kami melakukan sosialisasi sesuai dengan pansus dan perda yang kami bahas,” ucap Juniarso, Selasa (27/2/2024).

Juniarso sendiri merupakan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, yang membahas tentang revisi perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol (Minol). Sehingga saat sosialisasi di dapil-nya, yang disampaikan terkait raperda minuman beralkohol.

“Karena saya pansus 9, maka yang saya sampaikan ke warga adalah peraturan mengenai minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca Juga:  RPJPD 2025-2045: Peta Jalan Bandung Menuju Kota Berkelanjutan dan Kreatif

Beberapa yang disampaikan di antaranya, kandungan yang diperbolehkan ada dalam minuman beralkohol tersebut sebanyak 5%-20%. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi adalah mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

“Sehingga, jika ada anak di bawah umur yang bisa mengonsumsi minol, maja itu merupakan satu pelanggaran,” terangnya.

Juniarso mengatakan, yang juga diatur dalam perda ini adalah boleh menjual minol hanya di tempat-tempat tertentu, yaitu tempat di mana menyediakan bar.

Baca Juga:  Ingin Coba Padel? Berikut 3 Lapangan Terbaik di Bandung

“Jadi boleh, hotel restoran, atau cafe menjual minol, tapi harus ada barnya,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, kata Juniarso, masyarakat hanya menitipkan untuk pengawasan harus dilakukan semaksimal mungkin, agar tidak terjadi pelanggaran. Terlebih, izin menjual minol ada di pemerintah pusat.

“Secara umum, masyarakat tidak khawatir dengan menjamurnya minol yang dijual secara bebas. Yang jelas pengawasan yang dilakukan cukup ketat,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan pemantauan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran maka bisa langsung melaporkan.

Baca Juga:  Mengenal Agate, Studio Gim Terbesar di Asia Tenggara Asal Kota Bandung

Karena, meskipun perizinan ada di pemerintah pusat, namun untuk penindakan jika ada pelanggaran, tetap ada di pemerintah kota dalam hal ini satpol PP.

“Bahkan jika ada pelanggaran, pelanggar bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Pelanggaran ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga jika memang dinyatakan bersalah, maka izin pengusaha bisa dicabut oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan Kota Bandung minol minuman beralkohol perda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
  • Video Cut Salwa Viral, Banyak Netizen Berburu Link Durasi Panjang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.