Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung

Rabu, 10 Juni 2026 05:00 WIB

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Rabu, 10 Juni 2026 04:00 WIB

Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak

Rabu, 10 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung
  • PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPRD Kota Bandung Sebut Selama Sosialisasi Perda Minol Bisa Dilakukan Penindakan

By Putra JuangSelasa, 5 November 2024 14:30 WIB2 Mins Read
Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwijaya. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun.

Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwijaya mengatakan, Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat. Namun, selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Menurutnya, Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Uung mengatakan, Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat Kota Bandung yang dikenal agamis.

Dirinya tidak ingin generasi muda Kota Bandung rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

Baca Juga:  4 Kuliner Legend di Asia Afrika Bandung yang Murah Meriah dan Bikin Nagih!

“Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan,” ucap Ă™ung dalam keterangannya, Selasa (4/11/2024).

Uung saat pembahasan Perda Minol menjadi Ketua Pansus mengatakan, pokok utama dari Perda Minol untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

Selain itu, Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin. Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin.

Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Baca Juga:  PERADI Bandung Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Advokat Lewat Program Jaminan Sosial

Ruang lingkup Perda tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga:  Sampah Menggunung di Pasar Caringin, Pemkot Bandung Minta Pengelola Tanggung Jawab

Uung mengatakan Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran, bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

Pihaknya menilai, perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Uung minta Pemkot menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada perdanya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Kota Bandung minol minuman beralkohol perda Uung Tanuwijaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.