bukamata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mencatat, ada 31 perusahaan terkait aktivitas kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuti Ruswati saat Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan para Kepala SKPD, di Gedung Negara, Kamis (30/1/2025).
“Hasil dari rapat hari ini bahwa kami perlu melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan, Instansi atau lembaga terkait dengan kegiatan Pertambangan di wilayah Kabupaten Sumedang,” ucap Tuti
Tuti mengatakan bahwa Pemkab Sumedang akan menyusun SK tim gabungan terkait kegiatan Pertambagan di Kabupaten Sumedang.
“Selain itu nanti kami akan buat SK Tim yang didalamnya ada unsur Provinsi, Polres, Kodim, Kejari, PUTR, Pol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Camat dan pemerintahan desa,” ungkapnya.
Tuti memastikan, pihaknya akan melaksanakan maping sebagai bentuk pencegahan pengrusakan lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Kami didukung oleh Forkopimda dalam mengambil langkah-langkah kebijakan terkait Kegiatan Pertambangan di wilayah Sumedang,” ujarnya.
Tuti menyebut, Pemkab Sumedang akan lebih tegas dalam melakukan tindakan terhadap pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sumedang.
“Jangan pandang bulu ataupun benturan kepentingan tertentu yang berdampak buruk bagi masyarakat,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











