Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2

Minggu, 21 Juni 2026 18:46 WIB
Padam Listrik

UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile

Minggu, 21 Juni 2026 18:17 WIB

Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI

Minggu, 21 Juni 2026 17:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2
  • UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile
  • Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
  • Bikin Tuchel Menyesal?! Begini Cara Elegan Harry Maguire Balas Dendam Usai Dicoret dari Piala Dunia
  • Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Viral, Ini Isi Sebenarnya yang Bikin Penasaran
  • Bursa Transfer Liga 1 2026/2027 Memanas: Persija Incar Kevin Mendoza, Persib Gerak Cepat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

4 Tersangka Jaringan Curanmor dan Pemalsuan STNK Diringkus di Bandung

By Aga GustianaSenin, 6 Oktober 2025 16:59 WIB2 Mins Read
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat menanyai tersangka kasus pencurian sepeda motor dan pemalsuan STNK di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025). (Foto: Agi MPI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian kendaraan di beberapa wilayah.

“Ini berawal laporan dari masyarakat terkait beberapa perkara pencurian kendaraan bermotor. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang laki-laki yang bernama Ginanjar dan Ferdi di Cangkuang. Bahwa di rumahnya Ferdi, ini ditemukan 12 unit sepeda motor bodong,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:  6 Tersangka Pengeroyokan Steward Pasca Laga Persib Vs Persija Terancam 7 Tahun Penjara

Modus Operandi Pelaku

Aldi menjelaskan, sebagian motor yang diamankan merupakan hasil pencurian, sedangkan sebagian lainnya adalah kendaraan bodong yang dibeli tanpa dokumen resmi.

“Jadi modus kedua pelaku ini dengan cara mereka membeli melalui media sosial atau COD. Kemudian, motor-motor yang tidak memiliki STNK, kedua pelaku ini menghubungi tersangka Muhammad Zulkifli (Baleendah),” terang Aldi.

Menurutnya, Muhammad Zulkifli berperan sebagai pembuat STNK palsu. Zulkifli membeli STNK bekas melalui media sosial seharga Rp250 ribu, lalu menghapus identitas lama menggunakan amplas dan mengganti data sesuai permintaan pembeli.

Baca Juga:  Polresta Bandung Siagakan Operasi Nataru, Premanisme Jadi Target Utama Pengamanan

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer, blanko STNK bekas, serta dokumen palsu siap edar,” ungkap Aldi.

Keuntungan dan Jumlah STNK Palsu

Hasil pengerjaan STNK palsu tersebut nantinya dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu untuk motor hingga Rp1,5 juta untuk mobil.

“Satu STNK motor dijual Rp500 ribu, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp1,5 juta,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, diketahui Zulkifli telah beraksi sejak Desember 2024 dan sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada November 2024. Selama periode Desember 2024 hingga September 2025, Zulkifli diperkirakan telah memalsukan sekitar 60 STNK, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta.

Baca Juga:  Bobol Ruko Lintas Jawa Demi Judol, Empat Pelaku Ditangkap di Cianjur

Penadah Motor Curian

Selain tiga tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Fazri. Fazri menjual motor hasil curian Ginanjar dan Ferdi dengan memanfaatkan STNK palsu, sehingga identitas kendaraan tampak legal.

“Dengan STNK palsu itu, harga jual motor naik menjadi rata-rata Rp6 juta per unit,” kata Aldi.

Proses Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP pidana atau pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Fazri dikenakan pasal penadahan, sesuai peranannya dalam jaringan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Curanmor Bandung Penadah Motor Polresta Bandung Sindikat Curanmor STNK Palsu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2

Padam Listrik

UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung

Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.