Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sergio Castel Tegaskan Misi Gila Persib: Sapu Bersih 5 Laga Demi Juara!

Senin, 27 April 2026 03:00 WIB

Free Fire X Gintama Bagi 4 Item Gratis! Ini Cara Klaim Hadiahnya

Senin, 27 April 2026 01:00 WIB

Kunjungan Irfan Hakim ke Ciamis Dorong Promosi Wisata dan Sapi Pasundan

Minggu, 26 April 2026 21:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sergio Castel Tegaskan Misi Gila Persib: Sapu Bersih 5 Laga Demi Juara!
  • Free Fire X Gintama Bagi 4 Item Gratis! Ini Cara Klaim Hadiahnya
  • Kunjungan Irfan Hakim ke Ciamis Dorong Promosi Wisata dan Sapi Pasundan
  • El Rumi–Syifa Hadju Resmi Menikah, Mahar 2.026 Poundsterling Jadi Sorotan
  • Jangan Lewatkan! Kode FF Terbaru 2026 Bertebaran, Hadiah Skin Premium Siap Diklaim
  • Drama Klasemen! Persib vs Borneo FC Sama Poin, Siapa Rebut Tahta Juara?
  • Gandeng Irfan Hakim hingga Bos Koi, PWI Ciamis Rayakan HPN dengan Aksi Sosial dan Lingkungan
  • DULU VIRAL MENIKAH HARU, Kini Yogi Buktikan Cinta Sejati Bukan Sekadar Kata-kata!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 27 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

4 Tersangka Jaringan Curanmor dan Pemalsuan STNK Diringkus di Bandung

By Aga GustianaSenin, 6 Oktober 2025 16:59 WIB2 Mins Read
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat menanyai tersangka kasus pencurian sepeda motor dan pemalsuan STNK di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025). (Foto: Agi MPI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian kendaraan di beberapa wilayah.

“Ini berawal laporan dari masyarakat terkait beberapa perkara pencurian kendaraan bermotor. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang laki-laki yang bernama Ginanjar dan Ferdi di Cangkuang. Bahwa di rumahnya Ferdi, ini ditemukan 12 unit sepeda motor bodong,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:  Presedium Arema FC dan Viking Sepakati Aturan Aremania Dilarang Datang ke SJH

Modus Operandi Pelaku

Aldi menjelaskan, sebagian motor yang diamankan merupakan hasil pencurian, sedangkan sebagian lainnya adalah kendaraan bodong yang dibeli tanpa dokumen resmi.

“Jadi modus kedua pelaku ini dengan cara mereka membeli melalui media sosial atau COD. Kemudian, motor-motor yang tidak memiliki STNK, kedua pelaku ini menghubungi tersangka Muhammad Zulkifli (Baleendah),” terang Aldi.

Menurutnya, Muhammad Zulkifli berperan sebagai pembuat STNK palsu. Zulkifli membeli STNK bekas melalui media sosial seharga Rp250 ribu, lalu menghapus identitas lama menggunakan amplas dan mengganti data sesuai permintaan pembeli.

Baca Juga:  Longsor Terjadi di Jalur Ciwidey-Soreang, Lukai Seorang Warga

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer, blanko STNK bekas, serta dokumen palsu siap edar,” ungkap Aldi.

Keuntungan dan Jumlah STNK Palsu

Hasil pengerjaan STNK palsu tersebut nantinya dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu untuk motor hingga Rp1,5 juta untuk mobil.

“Satu STNK motor dijual Rp500 ribu, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp1,5 juta,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, diketahui Zulkifli telah beraksi sejak Desember 2024 dan sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada November 2024. Selama periode Desember 2024 hingga September 2025, Zulkifli diperkirakan telah memalsukan sekitar 60 STNK, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta.

Baca Juga:  Dijemput Polisi, Begini Detik-Detik Kepulangan Rizki Nur Fadhilah

Penadah Motor Curian

Selain tiga tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Fazri. Fazri menjual motor hasil curian Ginanjar dan Ferdi dengan memanfaatkan STNK palsu, sehingga identitas kendaraan tampak legal.

“Dengan STNK palsu itu, harga jual motor naik menjadi rata-rata Rp6 juta per unit,” kata Aldi.

Proses Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP pidana atau pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Fazri dikenakan pasal penadahan, sesuai peranannya dalam jaringan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Curanmor Bandung Penadah Motor Polresta Bandung Sindikat Curanmor STNK Palsu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kunjungan Irfan Hakim ke Ciamis Dorong Promosi Wisata dan Sapi Pasundan

Gandeng Irfan Hakim hingga Bos Koi, PWI Ciamis Rayakan HPN dengan Aksi Sosial dan Lingkungan

DULU VIRAL MENIKAH HARU, Kini Yogi Buktikan Cinta Sejati Bukan Sekadar Kata-kata!

Zoominar ‘Cash is King’ Bongkar Rahasia UMKM Anti Bangkrut Tanpa Utang

Kronologi 103 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Menemukan Kehidupan di Gubuk Reyot! Kisah Nini dan Kai yang Bikin Nangis

Terpopuler
  • Viral ‘Vell Blunder di TikTok’: Link Video 8 Menit Heboh Dicari
  • Kena Ulti! Video Jogetnya Dihujat, Bocah SD Ini ‘Bungkam’ Netizen Pakai 400 Piala
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
  • Kode Redeem FF 24 April 2026: Dapatkan Skin SG2 Terompet dan Diamond Gratis!
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ternyata Hoaks! Link Full Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.