Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5

Kamis, 6 Agustus 2026 23:37 WIB

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Kamis, 6 Agustus 2026 22:10 WIB

Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut

Kamis, 6 Agustus 2026 21:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5
  • Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek
  • Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut
  • Drama Perebutan Tempat Ketiga Piala Presiden 2026: Persija Tundukkan Arema FC 3-1
  • Bidik Trofi Piala Presiden 2026, Ini 11 Pemain Pilihan Igor Tolic Lawan Persebaya
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Link Live Streaming & Cara Nonton Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
  • Belajar Sendiri Lewat Aplikasi & Turis, Gadis Cilik Penjual Souvenir Ini Punya Pengetahuan Seluas Samudra!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

4 Tersangka Jaringan Curanmor dan Pemalsuan STNK Diringkus di Bandung

By Aga GustianaSenin, 6 Oktober 2025 16:59 WIB2 Mins Read
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat menanyai tersangka kasus pencurian sepeda motor dan pemalsuan STNK di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025). (Foto: Agi MPI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian kendaraan di beberapa wilayah.

“Ini berawal laporan dari masyarakat terkait beberapa perkara pencurian kendaraan bermotor. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang laki-laki yang bernama Ginanjar dan Ferdi di Cangkuang. Bahwa di rumahnya Ferdi, ini ditemukan 12 unit sepeda motor bodong,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025).

Modus Operandi Pelaku

Aldi menjelaskan, sebagian motor yang diamankan merupakan hasil pencurian, sedangkan sebagian lainnya adalah kendaraan bodong yang dibeli tanpa dokumen resmi.

“Jadi modus kedua pelaku ini dengan cara mereka membeli melalui media sosial atau COD. Kemudian, motor-motor yang tidak memiliki STNK, kedua pelaku ini menghubungi tersangka Muhammad Zulkifli (Baleendah),” terang Aldi.

Menurutnya, Muhammad Zulkifli berperan sebagai pembuat STNK palsu. Zulkifli membeli STNK bekas melalui media sosial seharga Rp250 ribu, lalu menghapus identitas lama menggunakan amplas dan mengganti data sesuai permintaan pembeli.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer, blanko STNK bekas, serta dokumen palsu siap edar,” ungkap Aldi.

Keuntungan dan Jumlah STNK Palsu

Hasil pengerjaan STNK palsu tersebut nantinya dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu untuk motor hingga Rp1,5 juta untuk mobil.

“Satu STNK motor dijual Rp500 ribu, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp1,5 juta,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, diketahui Zulkifli telah beraksi sejak Desember 2024 dan sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada November 2024. Selama periode Desember 2024 hingga September 2025, Zulkifli diperkirakan telah memalsukan sekitar 60 STNK, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta.

Penadah Motor Curian

Selain tiga tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Fazri. Fazri menjual motor hasil curian Ginanjar dan Ferdi dengan memanfaatkan STNK palsu, sehingga identitas kendaraan tampak legal.

“Dengan STNK palsu itu, harga jual motor naik menjadi rata-rata Rp6 juta per unit,” kata Aldi.

Proses Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP pidana atau pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Fazri dikenakan pasal penadahan, sesuai peranannya dalam jaringan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Curanmor Bandung Penadah Motor Polresta Bandung Sindikat Curanmor STNK Palsu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan

SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.