Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

Panduan Lengkap Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026: Jenis Bantuan, Skema, dan Cara Cek NIK

Kamis, 24 September 2026 06:00 WIB

Kuliner Pagi di Bandung, 4 Tempat Sarapan Ini Bikin Susah Move On

Kamis, 24 September 2026 05:00 WIB

Garudayaksa FC Datangkan 2 Talenta Muda Indonesia, Ada Eks Timnas U17!

Kamis, 24 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Lengkap Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026: Jenis Bantuan, Skema, dan Cara Cek NIK
  • Kuliner Pagi di Bandung, 4 Tempat Sarapan Ini Bikin Susah Move On
  • Garudayaksa FC Datangkan 2 Talenta Muda Indonesia, Ada Eks Timnas U17!
  • September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima
  • Deretan Wisata Kuliner Legendaris dan Tempat Nongkrong Hits di Bogor yang Wajib Dicoba
  • Rekomendasi Liburan Singkat: 20 Destinasi Wisata Hits di Bogor yang Wajib Masuk Itinerary Akhir Pekan
  • Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026
  • 4 Bakso Goreng Bandung yang Viral, Gurih dan Renyahnya Bikin Nagih!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 24 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

4 Tersangka Jaringan Curanmor dan Pemalsuan STNK Diringkus di Bandung

By Aga GustianaSenin, 6 Oktober 2025 16:59 WIB2 Mins Read
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat menanyai tersangka kasus pencurian sepeda motor dan pemalsuan STNK di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025). (Foto: Agi MPI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian kendaraan di beberapa wilayah.

“Ini berawal laporan dari masyarakat terkait beberapa perkara pencurian kendaraan bermotor. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang laki-laki yang bernama Ginanjar dan Ferdi di Cangkuang. Bahwa di rumahnya Ferdi, ini ditemukan 12 unit sepeda motor bodong,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:  Operasi Tengah Malam! 7 Motor Balap Liar Diamankan di Kabupaten Bandung

Modus Operandi Pelaku

Aldi menjelaskan, sebagian motor yang diamankan merupakan hasil pencurian, sedangkan sebagian lainnya adalah kendaraan bodong yang dibeli tanpa dokumen resmi.

“Jadi modus kedua pelaku ini dengan cara mereka membeli melalui media sosial atau COD. Kemudian, motor-motor yang tidak memiliki STNK, kedua pelaku ini menghubungi tersangka Muhammad Zulkifli (Baleendah),” terang Aldi.

Menurutnya, Muhammad Zulkifli berperan sebagai pembuat STNK palsu. Zulkifli membeli STNK bekas melalui media sosial seharga Rp250 ribu, lalu menghapus identitas lama menggunakan amplas dan mengganti data sesuai permintaan pembeli.

Baca Juga:  Polisi Jelaskan Duduk Perkara Pemotor di Bandung yang Tewas Diduga Kena Kabel Melintang

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer, blanko STNK bekas, serta dokumen palsu siap edar,” ungkap Aldi.

Keuntungan dan Jumlah STNK Palsu

Hasil pengerjaan STNK palsu tersebut nantinya dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu untuk motor hingga Rp1,5 juta untuk mobil.

“Satu STNK motor dijual Rp500 ribu, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp1,5 juta,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, diketahui Zulkifli telah beraksi sejak Desember 2024 dan sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada November 2024. Selama periode Desember 2024 hingga September 2025, Zulkifli diperkirakan telah memalsukan sekitar 60 STNK, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta.

Baca Juga:  Gercep! 3 Pelaku Pengeroyokan Ojol di Cimekar Berhasil Diringkus Polisi

Penadah Motor Curian

Selain tiga tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Fazri. Fazri menjual motor hasil curian Ginanjar dan Ferdi dengan memanfaatkan STNK palsu, sehingga identitas kendaraan tampak legal.

“Dengan STNK palsu itu, harga jual motor naik menjadi rata-rata Rp6 juta per unit,” kata Aldi.

Proses Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP pidana atau pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Fazri dikenakan pasal penadahan, sesuai peranannya dalam jaringan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polresta Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima

Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026

Demo Jakarta

Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai

345 Kilometer! Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan Jauh dari Lokasi Terakhir Terdeteksi

Turis Belanda Tewas di Hotel Grand Preanger Bandung, Polisi Ungkap Kondisi Jasad Korban

Viral Plang Larangan Merokok Ancaman Denda Rp50 Juta di Pantai Pangandaran

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.