bukamata.id – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian kendaraan di beberapa wilayah.
“Ini berawal laporan dari masyarakat terkait beberapa perkara pencurian kendaraan bermotor. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan, mengamankan dua orang laki-laki yang bernama Ginanjar dan Ferdi di Cangkuang. Bahwa di rumahnya Ferdi, ini ditemukan 12 unit sepeda motor bodong,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025).
Modus Operandi Pelaku
Aldi menjelaskan, sebagian motor yang diamankan merupakan hasil pencurian, sedangkan sebagian lainnya adalah kendaraan bodong yang dibeli tanpa dokumen resmi.
“Jadi modus kedua pelaku ini dengan cara mereka membeli melalui media sosial atau COD. Kemudian, motor-motor yang tidak memiliki STNK, kedua pelaku ini menghubungi tersangka Muhammad Zulkifli (Baleendah),” terang Aldi.
Menurutnya, Muhammad Zulkifli berperan sebagai pembuat STNK palsu. Zulkifli membeli STNK bekas melalui media sosial seharga Rp250 ribu, lalu menghapus identitas lama menggunakan amplas dan mengganti data sesuai permintaan pembeli.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer, blanko STNK bekas, serta dokumen palsu siap edar,” ungkap Aldi.
Keuntungan dan Jumlah STNK Palsu
Hasil pengerjaan STNK palsu tersebut nantinya dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu untuk motor hingga Rp1,5 juta untuk mobil.
“Satu STNK motor dijual Rp500 ribu, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp1,5 juta,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, diketahui Zulkifli telah beraksi sejak Desember 2024 dan sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada November 2024. Selama periode Desember 2024 hingga September 2025, Zulkifli diperkirakan telah memalsukan sekitar 60 STNK, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta.
Penadah Motor Curian
Selain tiga tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Fazri. Fazri menjual motor hasil curian Ginanjar dan Ferdi dengan memanfaatkan STNK palsu, sehingga identitas kendaraan tampak legal.
“Dengan STNK palsu itu, harga jual motor naik menjadi rata-rata Rp6 juta per unit,” kata Aldi.
Proses Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP pidana atau pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Fazri dikenakan pasal penadahan, sesuai peranannya dalam jaringan ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










