Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI

Minggu, 27 September 2026 20:17 WIB

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Minggu, 27 September 2026 18:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

5 Fakta Kasus Pemerasan Rp4 Miliar yang Menjerat Nikita Mirzani

By SusanaJumat, 21 Februari 2025 16:15 WIB2 Mins Read
Nikita Mirzani ditetpkan jadi tersangka kasus pemerasan. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga memeras seorang bos skincare berinisial RGP hingga Rp 4 miliar.

Kasus bermula saat Nikita melakukan siaran langsung di TikTok, diduga menyinggung dan merusak citra produk milik RGP.

Setelah itu, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk berdiskusi. Namun, upaya tersebut justru berujung pada ancaman dan pemerasan.

RGP akhirnya mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer. Tak terima, RGP melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca Juga:  Bali United vs Persik Kediri Berakhir Dramatis, Skor Imbang 1-1 di Menit Akhir

Fakta-Fakta Kasus Nikita Mirzani

1. Resmi Jadi Tersangka
Penyidik telah menetapkan Nikita dan asistennya, IM, sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti. Penetapan ini diumumkan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:  3 Fakta Menarik Pascalaga Dramatis Arema FC Vs Persib

2. Mangkir dari Pemeriksaan Perdana
Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada 20 Februari 2025, namun absen dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

3. Asisten Ikut Terseret
Asisten Nikita, IM, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama Nikita.

4. Panggilan Kedua Dijadwalkan
Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pekan depan setelah Nikita meminta penundaan hingga 3 Maret 2025.

Baca Juga:  5 Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Mantan Suami Korban Sempat Diduga Jadi Pelaku

5. Terancam 20 Tahun Penjara
Nikita dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

  • UU ITE: Ancaman 6 tahun penjara
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: 9 tahun penjara
  • UU TPPU: Ancaman hingga 20 tahun penjara

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kombes Ade Ary.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

fakta Nikita Mirzani pemerasan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?

Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,61 Juta

Bansos

Jadwal & Cara Cair Bansos PKH-BPNT Tahap IV 2026: Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa!

Jangan Cuma Puncak! Ini 15 Destinasi Wisata Cianjur Paling Hits dari Air Terjun hingga Pantai Eksotis

3 Tempat Nongkrong Hits di Cianjur Terbaru 2026, Menu Lezat Harga Mulai Belasan Ribu!

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.