bukamata.id – Babak baru dalam upaya pemulihan aset negara dari kasus penipuan investasi yang dilakukan Doni Salmanan, “Crazy Rich Soreang” yang kini terjerat hukum, telah tiba. Rumah mewahnya di Soreang, Kabupaten Bandung, akhirnya resmi dilelang dan terjual seharga Rp3,5 miliar.
Penjualan ini menjadi simbol berakhirnya era kemewahan pameran Doni Salmanan dan menandai langkah maju negara dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatannya.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, mengonfirmasi penjualan properti monumental tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, merinci objek lelang yang berhasil dieksekusi.
“Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ucap Harli seperti dikutip dari Antara pada Selasa (8/7/2025).
Properti yang dilelang mencakup sebidang tanah seluas 400 meter persegi dengan bangunan mewah di atasnya seluas 600 meter persegi. Uniknya, aset ini laku terjual dengan harga yang persis sama dengan nilai limitnya, yaitu Rp3.527.080.000.
Mekanisme Lelang Digital dan Perjalanan Hukum Doni Salmanan
Proses lelang tidak dilakukan secara konvensional, melainkan melalui e-Auction/open bidding secara tertulis tanpa kehadiran peserta. Harli menjelaskan, lelang ini difasilitasi langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di lelang.go.id, memastikan transparansi dan jangkauan yang lebih luas.
Eksekusi lelang ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum terhadap Doni Salmanan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung secara aktif mendampingi penyelesaian aset dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti diketahui, perjalanan hukum Doni Salmanan sendiri cukup berliku dan menjadi perhatian publik. Ia awalnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus penipuan investasi aplikasi Quotex. Namun, putusan tersebut dinilai terlalu ringan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonisnya menjadi 8 tahun penjara, sekaligus memerintahkan perampasan seluruh aset kekayaan yang terbukti berasal dari hasil kejahatannya untuk negara.
Selain rumah mewah yang baru saja terjual, deretan aset lain milik Doni Salmanan telah lebih dulu disita. Aset-aset tersebut mencakup koleksi kendaraan mewah, sertifikat rumah dan tanah, puluhan ponsel mahal, pakaian dari merek-merek ternama dunia, hingga uang tunai dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Penjualan rumah di Soreang ini menjadi langkah signifikan dalam pemulihan kerugian korban dan penegakan keadilan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











