bukamata.id – Forum advokasi keterbukaan informasi Wakca Balaka menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras penggunaan akun media sosial resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diduga memicu serangan digital atau doxing terhadap Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
Serangan tersebut mencuat usai sejumlah akun Instagram milik Pemprov Jabar seperti @diskominfojabar, @sapawarga, @humas_jabar, @jabarsaberhoaks, dan @jabarprov.id menggunggah ulang video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu (16/7/2025). Video itu sebelumnya diunggah di akun pribadi Dedi, @dedimulyadi71, pada Selasa (15/7/2025).
Dalam video tersebut, Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengalihkan anggaran media massa kepada pendengung atau buzzer, sambil menyinggung, “Salam untuk mbak yang berkerudung.” Meskipun tak disebutkan secara langsung, publik kemudian mengaitkan pernyataan ini dengan Neni Nur Hayati.
Padahal, dalam video TikTok milik Neni yang menjadi perbincangan, tidak ada penyebutan nama “Jawa Barat”, angka “Rp 47 miliar”, maupun nama “Dedi Mulyadi”. Neni menyatakan bahwa kontennya membahas praktik penganggaran komunikasi publik oleh kepala daerah secara umum di seluruh Indonesia.
Namun yang menjadi sorotan Wakca Balaka adalah tindakan akun-akun resmi Pemprov Jabar yang memodifikasi ulang video Gubernur Dedi dengan mencantumkan foto wajah Neni tanpa izin. Foto itu diduga diambil dari unggahan TikTok milik Neni.
Setelah unggahan tersebut beredar luas, Neni dilaporkan menerima gelombang serangan digital, termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO), di akun Instagram dan TikTok-nya. Ia bahkan mengalami upaya peretasan yang membuatnya hingga Kamis, 17 Juli 2025, masih kesulitan mengakses akun TikTok miliknya.
“Serangan digital terhadap aktivis demokrasi yang kritis menyikapi kebijakan kepala daerah merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, dalam pernyataan sikap Wakca Balaka yang diterima bukamata.id pada Sabtu (19/7/2025).
Wakca Balaka yang terdiri dari berbagai lembaga dan individu, termasuk AJI Bandung, Walhi Jawa Barat, Kalyana Mandira, dan Perkumpulan Inisiatif, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Iqbal Tawakal, turut menyoroti tindakan akun resmi pemerintah tersebut. “Tidak sepatutnya akun resmi pemerintah, apalagi Dinas Komunikasi dan Kehumasan, memposting konten yang justru memperparah perundungan terhadap Neni dan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan tanpa izin atas foto pribadi seseorang oleh akun pemerintah bisa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kritik dan dugaan pelanggaran ini. Wakca Balaka mendesak agar Pemprov Jabar segera bertanggung jawab, meminta maaf secara terbuka, dan menghapus konten yang bermasalah tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










