Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria berpakaian adat Jawa sedang tirakatan di malam 1 Suro, diiringi kirab pusaka dan barisan lilin, dengan latar gapura keraton.

Sering Dikira Sama, Ini Bedanya Malam 1 Suro dan 1 Muharram yang Jarang Diketahui

Sabtu, 13 Juni 2026 20:06 WIB

Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur

Sabtu, 13 Juni 2026 18:02 WIB

Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham

Sabtu, 13 Juni 2026 17:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sering Dikira Sama, Ini Bedanya Malam 1 Suro dan 1 Muharram yang Jarang Diketahui
  • Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur
  • Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham
  • Bisa Beli Negara! Sisi Gelap Elon Musk Jadi Triliuner Pertama dalam Sejarah Dunia
  • Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu
  • Rumor Transfer Liga 1: Eks Brisbane Roar Lempar Sinyal ke Indonesia, Persib Bandung Siap Tampung?
  • Definisi Suami Takut Istri! Momen Gorila Kekar Ini Galau & Pasrah Habis Ribut Sama Pasangannya
  • Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dramatis! Polisi dan Korban Kompak Jebak Maling Motor di Ujungberung

By SusanaJumat, 27 Maret 2026 19:36 WIB2 Mins Read
Ilustrasi curanmor. (Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penjualan melalui media sosial.

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil ditangkap setelah terjebak dalam transaksi yang dirancang oleh polisi bersama korban di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.

Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya penawaran sepeda motor bekas melalui Facebook yang ternyata memiliki ciri-ciri sama dengan kendaraan miliknya yang hilang di wilayah Jatinangor pada Senin, 23 Maret 2026.

Modus Jual Motor Curian Lewat Facebook

Baca Juga:  Aksi Nekat Pengamen di Dago Berujung Bui, Curi Motor Warga Lalu Dijual ke Garut

Menurut Rogers, pelaku secara tidak sengaja menawarkan motor hasil curian kepada korban melalui media sosial. Hal tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku tidak sengaja menawarkan kendaraan melalui media sosial kepada korban, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan saat transaksi,” ujar Rogers, Rabu (25/3/2026).

Polisi menemukan bahwa akun Facebook yang digunakan pelaku merupakan akun pribadi, sehingga memudahkan proses pelacakan identitas pelaku.

Baca Juga:  Aksi Nekat Pengamen di Dago Berujung Bui, Curi Motor Warga Lalu Dijual ke Garut

Transaksi Berujung Jebakan Polisi

Dalam proses transaksi, pelaku sempat melakukan negosiasi harga dari Rp6 juta menjadi Rp5 juta. Korban kemudian berpura-pura menyetujui kesepakatan tersebut dan mengatur pertemuan di kawasan Ujungberung, Bandung.

Polisi bersama korban kemudian menyusun strategi penyamaran sebagai pembeli untuk menjebak pelaku saat pertemuan berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2026.

“Saat bertemu ada komunikasi singkat, kemudian langsung kami lakukan pengamanan terhadap pelaku,” kata Rogers.

Dua Pelaku Residivis Diamankan

Baca Juga:  Aksi Nekat Pengamen di Dago Berujung Bui, Curi Motor Warga Lalu Dijual ke Garut

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GD (22) dan W (26). Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa, yakni lima kali di wilayah Cileunyi dan satu kali di Jatinangor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

curanmor Jatinangor kasus curanmor 2026 modus curanmor Facebook penangkapan maling motor Ujungberung pencurian motor Bandung Polsek Jatinangor Polres Sumedang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
  • Video Cut Salwa Viral, Banyak Netizen Berburu Link Durasi Panjang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.