Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib vs Dewa United Malam Ini, Bobotoh Wajib Tahu Aturan Stadion Si Jalak Harupat

Minggu, 11 Oktober 2026 15:15 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Minggu, 11 Oktober 2026 14:02 WIB

Dari Bubur Ayam hingga Nasi Goreng, Ini 5 Tempat Makan 24 Jam di Bandung

Minggu, 11 Oktober 2026 13:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib vs Dewa United Malam Ini, Bobotoh Wajib Tahu Aturan Stadion Si Jalak Harupat
  • Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya
  • Dari Bubur Ayam hingga Nasi Goreng, Ini 5 Tempat Makan 24 Jam di Bandung
  • Persib vs Dewa United: Igor Tolic Waspadai Egy, Tiga Pemain Maung Bandung Berpeluang Pulih
  • Chelsea Bantai Bournemouth 5-1, Henderson dan Joao Pedro Sama-sama Cetak Brace
  • Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan
  • Incess Bingung saat Live TikTok, Cerita Panik saat Pertama Kali Dapat Paus
  • Mau Nonton Persib vs Dewa United? Catat Lokasi dan Jam Tukar Tiketnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

By SusanaSelasa, 28 Juli 2026 20:20 WIB4 Mins Read
Begal
Ilustrasi penjambretan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pelarian Muhamad Aryansyah alias Rian (24), pelaku begal yang sempat meresahkan warga Majalaya, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Buronan kasus pencurian dengan kekerasan itu berhasil diringkus tim gabungan kepolisian setelah dilakukan pengejaran intensif selama 10 hari.

Rian ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Raya Laswi, tepatnya depan Toko Elektronik Sari Mukti, Majalaya, Kabupaten Bandung. Saat diamankan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan kepolisian yang melakukan penyelidikan sejak kasus begal itu dilaporkan.

“Tim gabungan melakukan pelacakan selama 10 hari hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Majalaya bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum,” ujar Aldi.

Begal Sadis Serang Buruh Pabrik Saat Pulang Kerja

Kasus yang menyeret nama Rian bermula dari aksi kejahatan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.20 WIB. Saat itu, suasana pagi di kawasan Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, masih sepi.

Korban, Endah Lindaeni (47), seorang buruh pabrik PT Sharon asal Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, sedang berjalan kaki menuju rumah setelah menyelesaikan aktivitas pekerjaannya.

Namun, perjalanan pulang tersebut berubah menjadi pengalaman traumatis. Dari arah belakang, pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox hitam tanpa nomor polisi.

Tanpa diduga, Rian langsung menyerang korban dengan cara memiting leher dan berusaha merampas tas cokelat yang dibawa Endah.

Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, Endah tidak tinggal diam. Dalam kondisi terancam, ia mencoba melawan dan berusaha mempertahankan barang miliknya.

Perlawanan korban membuat terjadi tarik-menarik antara keduanya. Namun, dalam pergulatan tersebut, jari tangan kiri Endah mengalami luka cukup parah hingga membuatnya kesakitan.

Karena tidak mampu mempertahankan genggamannya, tas tersebut akhirnya berhasil direbut pelaku. Rian kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang masih berusaha mengejar.

Tas Berisi Ponsel dan Uang Dibawa Kabur

Akibat kejadian tersebut, Endah mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Tas yang dirampas pelaku berisi sejumlah barang penting, mulai dari satu unit ponsel Vivo Y19s warna silver, uang tunai, hingga perlengkapan kerja seperti celemek dan masker.

Tidak hanya mengalami kerugian materi, korban juga harus menanggung luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi melalui laporan resmi dengan nomor LP/B/45/VII/2026/SPKT/Polsek Majalaya.

Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pelacakan terhadap identitas pelaku.

Tim Gabungan Polda Jabar dan Polresta Bandung Bergerak Cepat

Penangkapan Rian melibatkan sejumlah personel gabungan, yakni Unit Reskrim Polsek Majalaya, Resmob Polresta Bandung, serta Resmob dan Unit DF Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya Rian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit ponsel milik korban.
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
  • Tas cokelat milik korban beserta isinya.

“Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya serta barang milik korban yang sempat dirampas,” kata Kombes Aldi.

Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Dengan tertangkapnya Rian, polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat aksi begal yang dilakukan dengan kekerasan terhadap korban.

Rian dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal sembilan tahun pidana penjara.

Kasus begal di Majalaya ini kembali menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas pada waktu-waktu rawan seperti dini hari.

Keberanian Endah dalam mempertahankan barang miliknya sekaligus respons cepat kepolisian menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Kini, masyarakat berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Bandung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan

Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.