bukamata.id – Pelarian Muhamad Aryansyah alias Rian (24), pelaku begal yang sempat meresahkan warga Majalaya, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Buronan kasus pencurian dengan kekerasan itu berhasil diringkus tim gabungan kepolisian setelah dilakukan pengejaran intensif selama 10 hari.
Rian ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Raya Laswi, tepatnya depan Toko Elektronik Sari Mukti, Majalaya, Kabupaten Bandung. Saat diamankan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan kepolisian yang melakukan penyelidikan sejak kasus begal itu dilaporkan.
“Tim gabungan melakukan pelacakan selama 10 hari hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Majalaya bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum,” ujar Aldi.
Begal Sadis Serang Buruh Pabrik Saat Pulang Kerja
Kasus yang menyeret nama Rian bermula dari aksi kejahatan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.20 WIB. Saat itu, suasana pagi di kawasan Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, masih sepi.
Korban, Endah Lindaeni (47), seorang buruh pabrik PT Sharon asal Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, sedang berjalan kaki menuju rumah setelah menyelesaikan aktivitas pekerjaannya.
Namun, perjalanan pulang tersebut berubah menjadi pengalaman traumatis. Dari arah belakang, pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox hitam tanpa nomor polisi.
Tanpa diduga, Rian langsung menyerang korban dengan cara memiting leher dan berusaha merampas tas cokelat yang dibawa Endah.
Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, Endah tidak tinggal diam. Dalam kondisi terancam, ia mencoba melawan dan berusaha mempertahankan barang miliknya.
Perlawanan korban membuat terjadi tarik-menarik antara keduanya. Namun, dalam pergulatan tersebut, jari tangan kiri Endah mengalami luka cukup parah hingga membuatnya kesakitan.
Karena tidak mampu mempertahankan genggamannya, tas tersebut akhirnya berhasil direbut pelaku. Rian kemudian langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang masih berusaha mengejar.
Tas Berisi Ponsel dan Uang Dibawa Kabur
Akibat kejadian tersebut, Endah mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Tas yang dirampas pelaku berisi sejumlah barang penting, mulai dari satu unit ponsel Vivo Y19s warna silver, uang tunai, hingga perlengkapan kerja seperti celemek dan masker.
Tidak hanya mengalami kerugian materi, korban juga harus menanggung luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi melalui laporan resmi dengan nomor LP/B/45/VII/2026/SPKT/Polsek Majalaya.
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pelacakan terhadap identitas pelaku.
Tim Gabungan Polda Jabar dan Polresta Bandung Bergerak Cepat
Penangkapan Rian melibatkan sejumlah personel gabungan, yakni Unit Reskrim Polsek Majalaya, Resmob Polresta Bandung, serta Resmob dan Unit DF Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya Rian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu unit ponsel milik korban.
- Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
- Tas cokelat milik korban beserta isinya.
“Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya serta barang milik korban yang sempat dirampas,” kata Kombes Aldi.
Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Dengan tertangkapnya Rian, polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat aksi begal yang dilakukan dengan kekerasan terhadap korban.
Rian dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal sembilan tahun pidana penjara.
Kasus begal di Majalaya ini kembali menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas pada waktu-waktu rawan seperti dini hari.
Keberanian Endah dalam mempertahankan barang miliknya sekaligus respons cepat kepolisian menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Kini, masyarakat berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










