Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!

Sabtu, 10 Oktober 2026 13:37 WIB

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Sabtu, 10 Oktober 2026 12:51 WIB

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Sabtu, 10 Oktober 2026 12:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!
  • Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif
  • Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru
  • Ditinggal Bojan Hodak Malah Makin Gacor! Inilah 2 Rekor ‘Gila’ Persib di Bawah Racikan Igor Tolic
  • BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Update Kasus Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung: Korban Dimintai Keterangan, Sampel Diuji
  • Jadwal MotoGP Mandalika Sabtu 10 Oktober: Jam Kualifikasi dan Sprint Race Siang Ini!
  • Viral Aksi Pria Ngaku Satnarkoba dan BNN di Garut, Korban Bongkar Gelagat Mencurigakan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alphard Viral Terobos Lampu Merah Bundaran HI Ternyata Bukan Mobil Polisi, Fakta Baru Bikin Geger

By SusanaSelasa, 28 Juli 2026 14:12 WIB4 Mins Read
Viral Security nyaris diserempet mobil Alphard di Bundaran HI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya menemukan titik terang. Kendaraan mewah yang sempat ramai disebut sebagai mobil dinas polisi tersebut ternyata bukan milik institusi Polri.

Hasil penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan milik warga sipil yang dipinjam oleh seorang anggota polisi.

Di balik viralnya aksi pelanggaran lalu lintas itu, polisi justru menemukan sejumlah persoalan lain yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan. Mulai dari penggunaan pelat nomor kendaraan palsu, pelanggaran lampu merah, hingga masalah administrasi kendaraan yang belum diselesaikan selama bertahun-tahun.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran berkendara, tetapi juga pentingnya kepatuhan terhadap aturan registrasi kendaraan bermotor.

Alasan Alphard Bundaran HI Dikira Mobil Polisi

Sebelumnya, video Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI viral di media sosial.

Kendaraan tersebut ramai diperbincangkan karena diduga merupakan kendaraan dinas kepolisian. Spekulasi itu muncul karena terdapat anggota Polri yang berada di dalam kendaraan tersebut saat kejadian.

Namun, dugaan tersebut akhirnya dibantah oleh kepolisian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa Toyota Alphard tersebut bukan kendaraan dinas Polri.

Mobil itu merupakan kendaraan milik warga sipil berinisial DD alias A yang dipinjam oleh seorang anggota polisi.

Artinya, keberadaan anggota Polri dalam kendaraan tersebut tidak berarti mobil tersebut merupakan aset atau kendaraan operasional institusi kepolisian.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang luas di media sosial.

Polisi Temukan Pelat Nomor Palsu pada Alphard

Dalam pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Saat kejadian, Toyota Alphard tersebut menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nomor tersebut ternyata bukan terdaftar untuk Toyota Alphard, melainkan tercatat sebagai pelat kendaraan Daihatsu Gran Max asal Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, nomor registrasi asli Toyota Alphard tersebut diketahui adalah B 97 ELI.

Karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya, polisi menyita TNKB tersebut sebagai barang bukti.

Langgar Lampu Merah Bundaran HI

Selain persoalan pelat nomor, pengemudi Toyota Alphard juga terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Mobil tersebut diketahui menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah di kawasan Bundaran HI.

Atas pelanggaran tersebut, pengemudi berinisial RPW diberikan tindakan tilang sesuai aturan yang berlaku.

Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

STNK Belum Balik Nama Sejak Dua Tahun Lalu

Fakta lain yang ditemukan dalam kasus Alphard Bundaran HI adalah status administrasi kendaraan yang belum diperbarui.

Toyota Alphard tersebut diketahui belum pernah melakukan proses balik nama kendaraan sejak berpindah tangan sekitar dua tahun lalu.

Awalnya, kendaraan tersebut merupakan milik seorang dokter berinisial dr. E.

Setelah dijual kepada pemilik baru, proses administrasi perubahan kepemilikan ternyata belum dilakukan.

Akibatnya, data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Kenapa STNK Alphard Tidak Bisa Diperpanjang?

Belum dilakukannya proses balik nama membuat pemilik baru mengalami kendala ketika hendak melakukan perpanjangan STNK.

Dalam kasus kendaraan bekas, proses balik nama menjadi langkah penting agar seluruh data kepemilikan sesuai dengan pemilik sebenarnya.

Selain itu, pemilik lama diketahui telah melakukan pemblokiran kendaraan di Bapenda Banten setelah proses jual beli selesai.

Dampaknya, kendaraan tidak dapat melakukan pembayaran pajak sebelum seluruh proses administrasi diselesaikan.

Toyota Alphard tersebut juga tercatat memiliki tunggakan pajak sejak Oktober 2023.

Sanksi untuk Pengemudi Alphard Viral

Polda Metro Jaya telah memberikan tindakan hukum terhadap pengemudi Toyota Alphard tersebut.

Pengemudi dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu:

1. Pelanggaran Lampu Lalu Lintas

Pengemudi dijerat Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas.

Ancaman hukumannya berupa:

  • Pidana kurungan paling lama dua bulan
  • Denda maksimal Rp500.000

2. Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai

Pengemudi juga dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penggunaan TNKB yang tidak ditetapkan oleh Polri.

Ancaman hukumannya:

  • Pidana kurungan paling lama dua bulan
  • Denda maksimal Rp500.000

Tiga Anggota Polisi Turut Diperiksa Propam

Selain pengemudi kendaraan, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan Bidang Propam, ketiganya dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Mereka selanjutnya akan menjalani proses sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Pelajaran dari Kasus Alphard Bundaran HI

Kasus Toyota Alphard viral di Bundaran HI menjadi pengingat bahwa legalitas kendaraan sama pentingnya dengan kepatuhan saat berkendara.

Kendaraan yang terlihat mewah sekalipun tetap harus memiliki dokumen lengkap, pelat nomor sesuai, serta administrasi kendaraan yang aktif.

Masalah seperti belum balik nama, tunggakan pajak, hingga penggunaan pelat tidak sesuai dapat menjadi persoalan besar ketika kendaraan menjalani pemeriksaan.

Dengan terungkapnya fakta tersebut, publik kini mengetahui bahwa Alphard yang viral tersebut bukan kendaraan dinas polisi, melainkan kendaraan warga sipil yang memiliki sejumlah persoalan administrasi dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Update Kasus Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung: Korban Dimintai Keterangan, Sampel Diuji

Viral Aksi Pria Ngaku Satnarkoba dan BNN di Garut, Korban Bongkar Gelagat Mencurigakan

Kabupaten Bekasi

Dampak El Nino Masih Mengancam, Warga Cirebon Diminta Waspada Air Bersih dan Kebakaran Lahan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Punya KTP dan KK? Simak Cara Cek Bansos BLT Kesra Rp900.000 Lewat HP

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.