bukamata.id – Kasus Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya menemukan titik terang. Kendaraan mewah yang sempat ramai disebut sebagai mobil dinas polisi tersebut ternyata bukan milik institusi Polri.
Hasil penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan milik warga sipil yang dipinjam oleh seorang anggota polisi.
Di balik viralnya aksi pelanggaran lalu lintas itu, polisi justru menemukan sejumlah persoalan lain yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan. Mulai dari penggunaan pelat nomor kendaraan palsu, pelanggaran lampu merah, hingga masalah administrasi kendaraan yang belum diselesaikan selama bertahun-tahun.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran berkendara, tetapi juga pentingnya kepatuhan terhadap aturan registrasi kendaraan bermotor.
Alasan Alphard Bundaran HI Dikira Mobil Polisi
Sebelumnya, video Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI viral di media sosial.
Kendaraan tersebut ramai diperbincangkan karena diduga merupakan kendaraan dinas kepolisian. Spekulasi itu muncul karena terdapat anggota Polri yang berada di dalam kendaraan tersebut saat kejadian.
Namun, dugaan tersebut akhirnya dibantah oleh kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa Toyota Alphard tersebut bukan kendaraan dinas Polri.
Mobil itu merupakan kendaraan milik warga sipil berinisial DD alias A yang dipinjam oleh seorang anggota polisi.
Artinya, keberadaan anggota Polri dalam kendaraan tersebut tidak berarti mobil tersebut merupakan aset atau kendaraan operasional institusi kepolisian.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang luas di media sosial.
Polisi Temukan Pelat Nomor Palsu pada Alphard
Dalam pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Saat kejadian, Toyota Alphard tersebut menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ.
Namun setelah dilakukan pengecekan, nomor tersebut ternyata bukan terdaftar untuk Toyota Alphard, melainkan tercatat sebagai pelat kendaraan Daihatsu Gran Max asal Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, nomor registrasi asli Toyota Alphard tersebut diketahui adalah B 97 ELI.
Karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya, polisi menyita TNKB tersebut sebagai barang bukti.
Langgar Lampu Merah Bundaran HI
Selain persoalan pelat nomor, pengemudi Toyota Alphard juga terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mobil tersebut diketahui menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah di kawasan Bundaran HI.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi berinisial RPW diberikan tindakan tilang sesuai aturan yang berlaku.
Pelanggaran tersebut dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
STNK Belum Balik Nama Sejak Dua Tahun Lalu
Fakta lain yang ditemukan dalam kasus Alphard Bundaran HI adalah status administrasi kendaraan yang belum diperbarui.
Toyota Alphard tersebut diketahui belum pernah melakukan proses balik nama kendaraan sejak berpindah tangan sekitar dua tahun lalu.
Awalnya, kendaraan tersebut merupakan milik seorang dokter berinisial dr. E.
Setelah dijual kepada pemilik baru, proses administrasi perubahan kepemilikan ternyata belum dilakukan.
Akibatnya, data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Kenapa STNK Alphard Tidak Bisa Diperpanjang?
Belum dilakukannya proses balik nama membuat pemilik baru mengalami kendala ketika hendak melakukan perpanjangan STNK.
Dalam kasus kendaraan bekas, proses balik nama menjadi langkah penting agar seluruh data kepemilikan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Selain itu, pemilik lama diketahui telah melakukan pemblokiran kendaraan di Bapenda Banten setelah proses jual beli selesai.
Dampaknya, kendaraan tidak dapat melakukan pembayaran pajak sebelum seluruh proses administrasi diselesaikan.
Toyota Alphard tersebut juga tercatat memiliki tunggakan pajak sejak Oktober 2023.
Sanksi untuk Pengemudi Alphard Viral
Polda Metro Jaya telah memberikan tindakan hukum terhadap pengemudi Toyota Alphard tersebut.
Pengemudi dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu:
1. Pelanggaran Lampu Lalu Lintas
Pengemudi dijerat Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas.
Ancaman hukumannya berupa:
- Pidana kurungan paling lama dua bulan
- Denda maksimal Rp500.000
2. Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai
Pengemudi juga dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penggunaan TNKB yang tidak ditetapkan oleh Polri.
Ancaman hukumannya:
- Pidana kurungan paling lama dua bulan
- Denda maksimal Rp500.000
Tiga Anggota Polisi Turut Diperiksa Propam
Selain pengemudi kendaraan, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan Bidang Propam, ketiganya dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Mereka selanjutnya akan menjalani proses sesuai dengan aturan internal kepolisian.
Pelajaran dari Kasus Alphard Bundaran HI
Kasus Toyota Alphard viral di Bundaran HI menjadi pengingat bahwa legalitas kendaraan sama pentingnya dengan kepatuhan saat berkendara.
Kendaraan yang terlihat mewah sekalipun tetap harus memiliki dokumen lengkap, pelat nomor sesuai, serta administrasi kendaraan yang aktif.
Masalah seperti belum balik nama, tunggakan pajak, hingga penggunaan pelat tidak sesuai dapat menjadi persoalan besar ketika kendaraan menjalani pemeriksaan.
Dengan terungkapnya fakta tersebut, publik kini mengetahui bahwa Alphard yang viral tersebut bukan kendaraan dinas polisi, melainkan kendaraan warga sipil yang memiliki sejumlah persoalan administrasi dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










