Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI

Minggu, 27 September 2026 20:17 WIB

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Minggu, 27 September 2026 18:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Menteri HAM Tegaskan Penindakan Begal Harus Diserahkan ke Polisi, Bukan Main Hakim Sendiri

By Mulki AlbarRabu, 29 Juli 2026 14:04 WIB2 Mins Read
Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penindakan terhadap pelaku begal harus diserahkan kepada aparat kepolisian sesuai kewenangan hukum. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak kriminal.

Hal itu disampaikan Pigai saat ditemui awak media di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, begal merupakan tindak kriminal yang harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku.

“Perbuatan begal adalah kriminal. Yang benar itu adalah kriminal ditangani oleh aparat yang diberi wewenang oleh undang-undang. Khususnya yang terkait dengan penanganan proses penegakan hukum, maka aparat kepolisian,” ujar Pigai.

Pigai menegaskan masyarakat maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan penegakan hukum tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan.

Baca Juga:  Serang Pengendara Mogok, Dua Begal Sukamiskin Langsung Dibekuk! Ini Kronologinya

“Di luar lembaga atau instansi yang tidak diberi kewenangan, itu tidak boleh. Apalagi yang sifatnya vigilantisme, main hakim sendiri,” katanya.

Menurut Pigai, pemerintah di tingkat pusat maupun daerah juga harus memastikan tidak ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta masyarakat menyerahkan proses penindakan kepada aparat yang memiliki kewenangan.

Baca Juga:  Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

“Kalau kita tahu bahwa yang bersangkutan itu adalah begal, laporkan saja polisi. Nanti polisi menangkap yang bersangkutan baru diproses hukum,” ujarnya.

Pigai menilai penanganan tindak kriminal harus tetap mengedepankan prinsip negara hukum. Menurutnya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihukum oleh masyarakat di luar proses peradilan.

“Kita di negara Indonesia itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kalau negara kekuasaan, semua pemegang otoritas berhak melakukan apa saja yang diinginkan. Kalau negara hukum, kepemimpinan itu diatur oleh hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Harapan Jadi Pilot Pupus? Kisah Pilu Remaja Bandung Usai Jadi Korban Begal Keji

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, Pigai meminta masyarakat tetap menyerahkan penanganan pelaku kejahatan kepada aparat yang memiliki kewenangan.

“Mana ada Menteri HAM membolehkan Anda untuk menampar orang lain? Saya tidak mungkin. Menteri HAM itu memastikan adanya perlindungan yang pasti,” tandas Pigai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

begal bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.