bukamata.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penindakan terhadap pelaku begal harus diserahkan kepada aparat kepolisian sesuai kewenangan hukum. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak kriminal.
Hal itu disampaikan Pigai saat ditemui awak media di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, begal merupakan tindak kriminal yang harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku.
“Perbuatan begal adalah kriminal. Yang benar itu adalah kriminal ditangani oleh aparat yang diberi wewenang oleh undang-undang. Khususnya yang terkait dengan penanganan proses penegakan hukum, maka aparat kepolisian,” ujar Pigai.
Pigai menegaskan masyarakat maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan penegakan hukum tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan.
“Di luar lembaga atau instansi yang tidak diberi kewenangan, itu tidak boleh. Apalagi yang sifatnya vigilantisme, main hakim sendiri,” katanya.
Menurut Pigai, pemerintah di tingkat pusat maupun daerah juga harus memastikan tidak ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta masyarakat menyerahkan proses penindakan kepada aparat yang memiliki kewenangan.
“Kalau kita tahu bahwa yang bersangkutan itu adalah begal, laporkan saja polisi. Nanti polisi menangkap yang bersangkutan baru diproses hukum,” ujarnya.
Pigai menilai penanganan tindak kriminal harus tetap mengedepankan prinsip negara hukum. Menurutnya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihukum oleh masyarakat di luar proses peradilan.
“Kita di negara Indonesia itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kalau negara kekuasaan, semua pemegang otoritas berhak melakukan apa saja yang diinginkan. Kalau negara hukum, kepemimpinan itu diatur oleh hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, Pigai meminta masyarakat tetap menyerahkan penanganan pelaku kejahatan kepada aparat yang memiliki kewenangan.
“Mana ada Menteri HAM membolehkan Anda untuk menampar orang lain? Saya tidak mungkin. Menteri HAM itu memastikan adanya perlindungan yang pasti,” tandas Pigai.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










