Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serang Pengendara Mogok, Dua Begal Sukamiskin Langsung Dibekuk! Ini Kronologinya

By SusanaSenin, 17 November 2025 20:30 WIB2 Mins Read
Rekaman CCTV seorang warga menjadi korban pembegalan di Jalan Pesantren, Arcamanik, Bandung, dekat Lapas Sukamiskin. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua pelaku begal yang sempat membuat geger warga Bandung, Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Arcamanik.

Keduanya sebelumnya viral di media sosial setelah menyerang seorang pengendara motor yang mogok di dekat Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Minggu 9 November 2025.

Aksi sadis keduanya terekam jelas dalam video yang beredar luas, memperlihatkan pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Penangkapan dilakukan berkat respons cepat warga dan petugas patroli yang langsung mengamankan kedua pelaku.

Pelaku Ditangkap Usai Viral

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Viral CCTV Begal Astanaanyar! Dua Pelaku Tertangkap, Dua Masih Buron

“Pelaku ini kami tangkap Senin dini hari pukul 03.00 WIB oleh warga dan petugas patroli dari Polsek Arcamanik,” ujar Nasrudin saat memberikan keterangan di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka Rafiq. Data identitas pelaku kemudian disesuaikan dengan rekaman CCTV dan keterangan korban, Firkri Ardiansyah.

“Dilakukan pendalaman ke pelaku Rafiq dan disinkronkan dengan kasus viral. Saat dipertemukan dengan korban dan diperlihatkan rekaman CCTV, korban membenarkan identitas pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Kronologi Aksi Brutal di Sukamiskin

Dalam insiden yang terjadi pada Minggu 9 November 2025 pukul 23.00 WIB di Jalan Pasantren, Sukamiskin, korban tengah berusaha menyalakan motor yang mogok. Tiba-tiba, dua pelaku datang dan langsung berusaha merebut ponsel korban.

Korban sempat melawan, namun pelaku yang panik langsung mengayunkan senjata tajam.

“Pelaku melakukan sabetan ke pipi, leher, telinga, dan punggung korban,” ujar Nasrudin.

Modus kedua pelaku cukup sederhana: berboncengan berkeliling untuk mencari target acak. Barang berharga dirampas, dan jika korban melawan, pelaku tak segan melukai dengan golok.

Baca Juga:  Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, yaitu:

  • Pisau sepanjang 30 sentimeter
  • Motor Honda Beat hitam bernomor polisi D 5529 GO
  • Barang bukti lain yang digunakan saat beraksi

Keduanya kini dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) – ancaman penjara 9 tahun
  • Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – ancaman penjara hingga 10 tahun

“Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain,” tandas Nasrudin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

begal arcamanik begal bandung begal sukamiskin begal viral bandung penangkapan begal bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.