Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI

Minggu, 27 September 2026 20:17 WIB

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Minggu, 27 September 2026 19:23 WIB

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Minggu, 27 September 2026 18:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serang Pengendara Mogok, Dua Begal Sukamiskin Langsung Dibekuk! Ini Kronologinya

By SusanaSenin, 17 November 2025 20:30 WIB2 Mins Read
Rekaman CCTV seorang warga menjadi korban pembegalan di Jalan Pesantren, Arcamanik, Bandung, dekat Lapas Sukamiskin. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua pelaku begal yang sempat membuat geger warga Bandung, Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Arcamanik.

Keduanya sebelumnya viral di media sosial setelah menyerang seorang pengendara motor yang mogok di dekat Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Minggu 9 November 2025.

Aksi sadis keduanya terekam jelas dalam video yang beredar luas, memperlihatkan pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Penangkapan dilakukan berkat respons cepat warga dan petugas patroli yang langsung mengamankan kedua pelaku.

Pelaku Ditangkap Usai Viral

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

“Pelaku ini kami tangkap Senin dini hari pukul 03.00 WIB oleh warga dan petugas patroli dari Polsek Arcamanik,” ujar Nasrudin saat memberikan keterangan di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka Rafiq. Data identitas pelaku kemudian disesuaikan dengan rekaman CCTV dan keterangan korban, Firkri Ardiansyah.

“Dilakukan pendalaman ke pelaku Rafiq dan disinkronkan dengan kasus viral. Saat dipertemukan dengan korban dan diperlihatkan rekaman CCTV, korban membenarkan identitas pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Kronologi Aksi Brutal di Sukamiskin

Dalam insiden yang terjadi pada Minggu 9 November 2025 pukul 23.00 WIB di Jalan Pasantren, Sukamiskin, korban tengah berusaha menyalakan motor yang mogok. Tiba-tiba, dua pelaku datang dan langsung berusaha merebut ponsel korban.

Korban sempat melawan, namun pelaku yang panik langsung mengayunkan senjata tajam.

“Pelaku melakukan sabetan ke pipi, leher, telinga, dan punggung korban,” ujar Nasrudin.

Modus kedua pelaku cukup sederhana: berboncengan berkeliling untuk mencari target acak. Barang berharga dirampas, dan jika korban melawan, pelaku tak segan melukai dengan golok.

Baca Juga:  Aksi Begal di Bandung Kembali Marak, Polisi Tingkatkan Patroli Malam

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, yaitu:

  • Pisau sepanjang 30 sentimeter
  • Motor Honda Beat hitam bernomor polisi D 5529 GO
  • Barang bukti lain yang digunakan saat beraksi

Keduanya kini dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) – ancaman penjara 9 tahun
  • Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – ancaman penjara hingga 10 tahun

“Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain,” tandas Nasrudin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

begal bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.