Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!

Jumat, 7 Agustus 2026 01:00 WIB

Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5

Kamis, 6 Agustus 2026 23:37 WIB

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Kamis, 6 Agustus 2026 22:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!
  • Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5
  • Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek
  • Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut
  • Drama Perebutan Tempat Ketiga Piala Presiden 2026: Persija Tundukkan Arema FC 3-1
  • Bidik Trofi Piala Presiden 2026, Ini 11 Pemain Pilihan Igor Tolic Lawan Persebaya
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Link Live Streaming & Cara Nonton Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serang Pengendara Mogok, Dua Begal Sukamiskin Langsung Dibekuk! Ini Kronologinya

By SusanaSenin, 17 November 2025 20:30 WIB2 Mins Read
Rekaman CCTV seorang warga menjadi korban pembegalan di Jalan Pesantren, Arcamanik, Bandung, dekat Lapas Sukamiskin. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua pelaku begal yang sempat membuat geger warga Bandung, Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Arcamanik.

Keduanya sebelumnya viral di media sosial setelah menyerang seorang pengendara motor yang mogok di dekat Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Minggu 9 November 2025.

Aksi sadis keduanya terekam jelas dalam video yang beredar luas, memperlihatkan pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Penangkapan dilakukan berkat respons cepat warga dan petugas patroli yang langsung mengamankan kedua pelaku.

Pelaku Ditangkap Usai Viral

Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku ini kami tangkap Senin dini hari pukul 03.00 WIB oleh warga dan petugas patroli dari Polsek Arcamanik,” ujar Nasrudin saat memberikan keterangan di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka Rafiq. Data identitas pelaku kemudian disesuaikan dengan rekaman CCTV dan keterangan korban, Firkri Ardiansyah.

“Dilakukan pendalaman ke pelaku Rafiq dan disinkronkan dengan kasus viral. Saat dipertemukan dengan korban dan diperlihatkan rekaman CCTV, korban membenarkan identitas pelaku,” jelasnya.

Kronologi Aksi Brutal di Sukamiskin

Dalam insiden yang terjadi pada Minggu 9 November 2025 pukul 23.00 WIB di Jalan Pasantren, Sukamiskin, korban tengah berusaha menyalakan motor yang mogok. Tiba-tiba, dua pelaku datang dan langsung berusaha merebut ponsel korban.

Korban sempat melawan, namun pelaku yang panik langsung mengayunkan senjata tajam.

“Pelaku melakukan sabetan ke pipi, leher, telinga, dan punggung korban,” ujar Nasrudin.

Modus kedua pelaku cukup sederhana: berboncengan berkeliling untuk mencari target acak. Barang berharga dirampas, dan jika korban melawan, pelaku tak segan melukai dengan golok.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, yaitu:

  • Pisau sepanjang 30 sentimeter
  • Motor Honda Beat hitam bernomor polisi D 5529 GO
  • Barang bukti lain yang digunakan saat beraksi

Keduanya kini dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) – ancaman penjara 9 tahun
  • Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – ancaman penjara hingga 10 tahun

“Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain,” tandas Nasrudin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

begal arcamanik begal bandung begal sukamiskin begal viral bandung penangkapan begal bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan

SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.