Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 29 Juli 2026 18:07 WIB

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Rabu, 29 Juli 2026 18:05 WIB
BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 17:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
  • Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih
  • Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan
  • Heboh! Suami Cut Keke Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Ini Kronologi yang Terungkap
  • Perpres 42 & 43 Tahun 2026 Resmi Disahkan: Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Kemhan Naik Signifikan
  • Tak Tergoyahkan! Julio Cesar Jadi Tembok Kokoh Persib saat Singkirkan DPMM FC
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 42 & 43 Tahun 2026 Resmi Disahkan: Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Kemhan Naik Signifikan

By Aga GustianaRabu, 29 Juli 2026 15:24 WIB3 Mins Read
Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Instagram @presidenrepubliindonesia.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberlakukan regulasi anyar melalui pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Lewat produk hukum tersebut, negara memutuskan untuk menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) secara signifikan bagi jajaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta aparatur sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Penerbitan beleid terbaru ini sekaligus menganulir ketentuan hukum sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika reformasi birokrasi masa kini. Melalui penyesuaian nominal tersebut, pundi-pundi penghasilan bulanan para abdi negara di sektor pertahanan mengalami lonjakan di berbagai level kepangkatan.

Rincian Kenaikan Tukin Sektor Pertahanan

Sebagai gambaran nyata, besaran tukin untuk jabatan strategis militer mengalami eskalasi yang mencolok. Posisi Kepala Staf Angkatan dengan pangkat bintang empat kini mengantongi tunjangan kinerja mencapai Rp48,61 juta per bulan, melonjak dari nominal sebelumnya yang berada di angka Rp37,81 juta.

Sementara itu, posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI turut mengalami penyesuaian menjadi Rp44,87 juta setiap bulannya dari yang semula sebesar Rp34,90 juta. Langkah eskalatif ini dipandang sebagai bentuk atensi khusus pemerintah dalam mengoptimalkan kesejahteraan aparat pertahanan pertahanan negara.

Kontras dengan Realitas Fiskal dan Isu Kesejahteraan Pendidik

Kendati demikian, kebijakan penambahan alokasi anggaran sektor pertahanan ini memicu perdebatan di ruang publik, terutama jika dikomparasikan dengan kondisi sektor pendidikan. Kebijakan tersebut beririsan dengan sorotan luas mengenai nasib tenaga pendidik yang masih menuntut perbaikan kesejahteraan secara merata.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat blak-blakan membuka suara di hadapan publik dan insan pendidikan terkait tantangan berat finansial negara dalam mewujudkan kenaikan gaji guru secara instan. Keterbatasan ruang fiskal menjadi batu sandungan utama bagi pemerintah.

“Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana? Kita harus realistis, anggaran kita terbatas dan ada banyak prioritas pembangunan nasional yang harus diselesaikan,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Perbandingan Struktur Pendapatan Guru ASN dan PPPK

Sebagai titik ukur obyektif dalam melihat disparitas pendapatan aparatur negara, struktur finansial tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur secara terpisah berdasarkan regulasi nasional:

  • Guru PNS (Golongan III/a hingga IV/e): Memperoleh gaji pokok berkisar antara Rp2,78 juta sampai Rp6,37 juta per bulan, menyesuaikan masa kerja golongan.
  • Guru PPPK (Golongan IX hingga XVII): Mengantongi gaji pokok di kisaran Rp3,20 juta hingga Rp7,32 juta per bulan.

Selain komponen gaji dasar, kesejahteraan guru turut ditopang oleh beberapa instrumen tunjangan penunjang, antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara satu kali gaji pokok bagi yang bersertifikat (disalurkan per triwulan), tunjangan khusus penugasan wilayah 3T, tambahan penghasilan (Tamsil) senilai Rp250.000 per bulan bagi guru non-sertifikasi, hingga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang nominalnya sangat bergantung pada kekuatan fiskal APBD masing-masing daerah.

Dilema kebijakan antara menggenjot kesejahteraan aparat pertahanan demi kedaulatan negara dan memenuhi tuntutan masif sektor pendidikan menggambarkan kompleksitas pengelolaan anggaran negara di tengah keterbatasan finansial publik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji guru Kemenhan Perpres 42 Tahun 2026 Tunjangan TNI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Kecelakaan Beruntun di Soekarno-Hatta Bandung, 1 Orang Tewas

Tinggalkan Fasilitas Mewah! Presiden Ini Rela Panas-Panasan Demi Jadi Fotografer F1, Siapa Dia?

Menteri HAM Tegaskan Penindakan Begal Harus Diserahkan ke Polisi, Bukan Main Hakim Sendiri

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.