Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Senin, 14 September 2026 19:55 WIB

Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi

Senin, 14 September 2026 19:31 WIB

Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea

Senin, 14 September 2026 18:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu
  • Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi
  • Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea
  • Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa
  • Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan
  • Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap
  • Rumor Panas Paruh Musim: Bek Persija Digandeng Legia Warszawa, Persib Siap Datangkan Penyerang Eropa
  • Terbongkar! Sindikat Narkotika di Cirebon Manfaatkan Sistem Pesan Antar dan COD
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 42 & 43 Tahun 2026 Resmi Disahkan: Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Kemhan Naik Signifikan

By Aga GustianaRabu, 29 Juli 2026 15:24 WIB3 Mins Read
Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Instagram @presidenrepubliindonesia.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberlakukan regulasi anyar melalui pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Lewat produk hukum tersebut, negara memutuskan untuk menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) secara signifikan bagi jajaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta aparatur sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Penerbitan beleid terbaru ini sekaligus menganulir ketentuan hukum sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika reformasi birokrasi masa kini. Melalui penyesuaian nominal tersebut, pundi-pundi penghasilan bulanan para abdi negara di sektor pertahanan mengalami lonjakan di berbagai level kepangkatan.

Rincian Kenaikan Tukin Sektor Pertahanan

Sebagai gambaran nyata, besaran tukin untuk jabatan strategis militer mengalami eskalasi yang mencolok. Posisi Kepala Staf Angkatan dengan pangkat bintang empat kini mengantongi tunjangan kinerja mencapai Rp48,61 juta per bulan, melonjak dari nominal sebelumnya yang berada di angka Rp37,81 juta.

Sementara itu, posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI turut mengalami penyesuaian menjadi Rp44,87 juta setiap bulannya dari yang semula sebesar Rp34,90 juta. Langkah eskalatif ini dipandang sebagai bentuk atensi khusus pemerintah dalam mengoptimalkan kesejahteraan aparat pertahanan pertahanan negara.

Kontras dengan Realitas Fiskal dan Isu Kesejahteraan Pendidik

Kendati demikian, kebijakan penambahan alokasi anggaran sektor pertahanan ini memicu perdebatan di ruang publik, terutama jika dikomparasikan dengan kondisi sektor pendidikan. Kebijakan tersebut beririsan dengan sorotan luas mengenai nasib tenaga pendidik yang masih menuntut perbaikan kesejahteraan secara merata.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat blak-blakan membuka suara di hadapan publik dan insan pendidikan terkait tantangan berat finansial negara dalam mewujudkan kenaikan gaji guru secara instan. Keterbatasan ruang fiskal menjadi batu sandungan utama bagi pemerintah.

“Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana? Kita harus realistis, anggaran kita terbatas dan ada banyak prioritas pembangunan nasional yang harus diselesaikan,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Perbandingan Struktur Pendapatan Guru ASN dan PPPK

Sebagai titik ukur obyektif dalam melihat disparitas pendapatan aparatur negara, struktur finansial tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur secara terpisah berdasarkan regulasi nasional:

  • Guru PNS (Golongan III/a hingga IV/e): Memperoleh gaji pokok berkisar antara Rp2,78 juta sampai Rp6,37 juta per bulan, menyesuaikan masa kerja golongan.
  • Guru PPPK (Golongan IX hingga XVII): Mengantongi gaji pokok di kisaran Rp3,20 juta hingga Rp7,32 juta per bulan.

Selain komponen gaji dasar, kesejahteraan guru turut ditopang oleh beberapa instrumen tunjangan penunjang, antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara satu kali gaji pokok bagi yang bersertifikat (disalurkan per triwulan), tunjangan khusus penugasan wilayah 3T, tambahan penghasilan (Tamsil) senilai Rp250.000 per bulan bagi guru non-sertifikasi, hingga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang nominalnya sangat bergantung pada kekuatan fiskal APBD masing-masing daerah.

Dilema kebijakan antara menggenjot kesejahteraan aparat pertahanan demi kedaulatan negara dan memenuhi tuntutan masif sektor pendidikan menggambarkan kompleksitas pengelolaan anggaran negara di tengah keterbatasan finansial publik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan

Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap

peredaran narkoba

Terbongkar! Sindikat Narkotika di Cirebon Manfaatkan Sistem Pesan Antar dan COD

Kabupaten Bogor

35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.