Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 11:57 WIB

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kamis, 30 April 2026 10:59 WIB

Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?

Kamis, 30 April 2026 10:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027
  • Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?
  • Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah
  • Persaingan Juara Memanas! Persib Wajib Putus Tren Imbang di Kandang Bhayangkara FC
  • Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi
  • Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alasan Ridwan Kamil Absen Sidang Gugatan Lisa Mariana: Fokus Tugas Negara

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi atas gugatan yang diajukan Lisa Mariana kembali menjadi sorotan. Namun, tim kuasa hukum RK memastikan bahwa ketidakhadiran klien mereka bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025), pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menjelaskan bahwa alasan absennya sang mantan gubernur semata karena beban pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Alasan Ketidakhadiran: Tugas Tak Bisa Ditinggalkan

Muslim menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi ketentuan hukum dengan memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri sidang. Hal ini, katanya, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Sesuai dengan Perma, Pak RK sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan alasan itu, maka sudah memenuhi ketentuan,” ujar Muslim di Bandung.

Baca Juga:  Kolaborasi di BDD 2025 Kunci Indonesia Cetak Developer Kualitas Dunia

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum, ada beberapa kondisi yang membolehkan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang, seperti sakit yang dibuktikan surat dokter, perjalanan dinas luar negeri, atau pekerjaan yang tidak dapat ditunda.

Mediasi Gagal, Pihak Lisa Minta Sidang Deadlock

Karena absennya Ridwan Kamil, mediasi yang dijadwalkan pun berakhir tanpa titik temu. Pihak Lisa Mariana menyatakan bahwa proses mediasi telah gagal alias deadlock.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ungkap Masalah Akut Anak Jabar: Dari Penjualan Bayi hingga 'Janji Satu Darah' Remaja

“Mereka meminta deadlock. Nah kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kita juga menyampaikan apa yang resumenya kita sampaikan,” ujar Muslim.

Hal ini menandakan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, mengingat tahapan mediasi yang diwajibkan sebelumnya sudah dinyatakan selesai tanpa kesepakatan.

Tim RK Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Meski mediasi tak menghasilkan perdamaian, tim hukum Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi sidang selanjutnya. Muslim memastikan bahwa pihaknya akan hadir dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Koalisi Pilpres Diprediksi Lanjut ke Pilkada, Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bisa Bersatu

“Setelah deadlock, tentu nanti hakim mediator akan melaporkan kepada hakim persidangan. Nanti ada pemanggilan sidang berikutnya, ya kita tinggal tunggu aja kapan jadwalnya. Sampai saat ini belum ada,” jelasnya.

Penegasan Posisi Hukum Ridwan Kamil

Muslim kembali menegaskan bahwa kliennya telah bertindak sesuai hukum. Pemberian kuasa kepada pengacara merupakan prosedur sah yang memperbolehkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang, apalagi dengan alasan pekerjaan kenegaraan yang mendesak.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Ridwan Kamil menghindari proses hukum. Ia justru mengikuti prosedur yang berlaku dan tetap menghormati jalannya persidangan, meski secara fisik belum bisa hadir langsung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gubernur jawa barat Lisa mariana ridwan kamil sidang gugatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.