bukamata.id – Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi atas gugatan yang diajukan Lisa Mariana kembali menjadi sorotan. Namun, tim kuasa hukum RK memastikan bahwa ketidakhadiran klien mereka bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025), pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menjelaskan bahwa alasan absennya sang mantan gubernur semata karena beban pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Alasan Ketidakhadiran: Tugas Tak Bisa Ditinggalkan
Muslim menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi ketentuan hukum dengan memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri sidang. Hal ini, katanya, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Sesuai dengan Perma, Pak RK sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan alasan itu, maka sudah memenuhi ketentuan,” ujar Muslim di Bandung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum, ada beberapa kondisi yang membolehkan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang, seperti sakit yang dibuktikan surat dokter, perjalanan dinas luar negeri, atau pekerjaan yang tidak dapat ditunda.
Mediasi Gagal, Pihak Lisa Minta Sidang Deadlock
Karena absennya Ridwan Kamil, mediasi yang dijadwalkan pun berakhir tanpa titik temu. Pihak Lisa Mariana menyatakan bahwa proses mediasi telah gagal alias deadlock.
“Mereka meminta deadlock. Nah kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kita juga menyampaikan apa yang resumenya kita sampaikan,” ujar Muslim.
Hal ini menandakan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, mengingat tahapan mediasi yang diwajibkan sebelumnya sudah dinyatakan selesai tanpa kesepakatan.
Tim RK Siap Hadapi Sidang Lanjutan
Meski mediasi tak menghasilkan perdamaian, tim hukum Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi sidang selanjutnya. Muslim memastikan bahwa pihaknya akan hadir dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Setelah deadlock, tentu nanti hakim mediator akan melaporkan kepada hakim persidangan. Nanti ada pemanggilan sidang berikutnya, ya kita tinggal tunggu aja kapan jadwalnya. Sampai saat ini belum ada,” jelasnya.
Penegasan Posisi Hukum Ridwan Kamil
Muslim kembali menegaskan bahwa kliennya telah bertindak sesuai hukum. Pemberian kuasa kepada pengacara merupakan prosedur sah yang memperbolehkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang, apalagi dengan alasan pekerjaan kenegaraan yang mendesak.
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Ridwan Kamil menghindari proses hukum. Ia justru mengikuti prosedur yang berlaku dan tetap menghormati jalannya persidangan, meski secara fisik belum bisa hadir langsung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









