Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two

Rabu, 16 September 2026 11:10 WIB

Bukan Cuma Nongkrong! 4 Komunitas di Bandung Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Produktif

Rabu, 16 September 2026 10:55 WIB

Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil

Rabu, 16 September 2026 10:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two
  • Bukan Cuma Nongkrong! 4 Komunitas di Bandung Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Produktif
  • Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil
  • Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya
  • Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Karim Benzema OTW Persib Bandung?
  • Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alasan Ridwan Kamil Absen Sidang Gugatan Lisa Mariana: Fokus Tugas Negara

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi atas gugatan yang diajukan Lisa Mariana kembali menjadi sorotan. Namun, tim kuasa hukum RK memastikan bahwa ketidakhadiran klien mereka bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025), pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menjelaskan bahwa alasan absennya sang mantan gubernur semata karena beban pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Alasan Ketidakhadiran: Tugas Tak Bisa Ditinggalkan

Muslim menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi ketentuan hukum dengan memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri sidang. Hal ini, katanya, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Sesuai dengan Perma, Pak RK sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan alasan itu, maka sudah memenuhi ketentuan,” ujar Muslim di Bandung.

Baca Juga:  Pikobar, Solusi Inovatif Ridwan Kamil Atasi Tantangan Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum, ada beberapa kondisi yang membolehkan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang, seperti sakit yang dibuktikan surat dokter, perjalanan dinas luar negeri, atau pekerjaan yang tidak dapat ditunda.

Mediasi Gagal, Pihak Lisa Minta Sidang Deadlock

Karena absennya Ridwan Kamil, mediasi yang dijadwalkan pun berakhir tanpa titik temu. Pihak Lisa Mariana menyatakan bahwa proses mediasi telah gagal alias deadlock.

Baca Juga:  Palsukan Dokumen PPDB 2023, Ridwan Kamil Akan Laporkan 80 Oknum Orangtua Murid ke Polisi

“Mereka meminta deadlock. Nah kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kita juga menyampaikan apa yang resumenya kita sampaikan,” ujar Muslim.

Hal ini menandakan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, mengingat tahapan mediasi yang diwajibkan sebelumnya sudah dinyatakan selesai tanpa kesepakatan.

Tim RK Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Meski mediasi tak menghasilkan perdamaian, tim hukum Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi sidang selanjutnya. Muslim memastikan bahwa pihaknya akan hadir dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Hasil Mediasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Akhiri Rumah Tangga Secara Damai

“Setelah deadlock, tentu nanti hakim mediator akan melaporkan kepada hakim persidangan. Nanti ada pemanggilan sidang berikutnya, ya kita tinggal tunggu aja kapan jadwalnya. Sampai saat ini belum ada,” jelasnya.

Penegasan Posisi Hukum Ridwan Kamil

Muslim kembali menegaskan bahwa kliennya telah bertindak sesuai hukum. Pemberian kuasa kepada pengacara merupakan prosedur sah yang memperbolehkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang, apalagi dengan alasan pekerjaan kenegaraan yang mendesak.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Ridwan Kamil menghindari proses hukum. Ia justru mengikuti prosedur yang berlaku dan tetap menghormati jalannya persidangan, meski secara fisik belum bisa hadir langsung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gubernur jawa barat Lisa mariana ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil

Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.