Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 06:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini

Minggu, 2 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya

Minggu, 2 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026
  • Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alasan Ridwan Kamil Absen Sidang Gugatan Lisa Mariana: Fokus Tugas Negara

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi atas gugatan yang diajukan Lisa Mariana kembali menjadi sorotan. Namun, tim kuasa hukum RK memastikan bahwa ketidakhadiran klien mereka bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025), pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menjelaskan bahwa alasan absennya sang mantan gubernur semata karena beban pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Alasan Ketidakhadiran: Tugas Tak Bisa Ditinggalkan

Muslim menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi ketentuan hukum dengan memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadiri sidang. Hal ini, katanya, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Sesuai dengan Perma, Pak RK sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan alasan itu, maka sudah memenuhi ketentuan,” ujar Muslim di Bandung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum, ada beberapa kondisi yang membolehkan pihak tergugat tidak hadir dalam sidang, seperti sakit yang dibuktikan surat dokter, perjalanan dinas luar negeri, atau pekerjaan yang tidak dapat ditunda.

Mediasi Gagal, Pihak Lisa Minta Sidang Deadlock

Karena absennya Ridwan Kamil, mediasi yang dijadwalkan pun berakhir tanpa titik temu. Pihak Lisa Mariana menyatakan bahwa proses mediasi telah gagal alias deadlock.

“Mereka meminta deadlock. Nah kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kita juga menyampaikan apa yang resumenya kita sampaikan,” ujar Muslim.

Hal ini menandakan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, mengingat tahapan mediasi yang diwajibkan sebelumnya sudah dinyatakan selesai tanpa kesepakatan.

Tim RK Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Meski mediasi tak menghasilkan perdamaian, tim hukum Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi sidang selanjutnya. Muslim memastikan bahwa pihaknya akan hadir dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Setelah deadlock, tentu nanti hakim mediator akan melaporkan kepada hakim persidangan. Nanti ada pemanggilan sidang berikutnya, ya kita tinggal tunggu aja kapan jadwalnya. Sampai saat ini belum ada,” jelasnya.

Penegasan Posisi Hukum Ridwan Kamil

Muslim kembali menegaskan bahwa kliennya telah bertindak sesuai hukum. Pemberian kuasa kepada pengacara merupakan prosedur sah yang memperbolehkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang, apalagi dengan alasan pekerjaan kenegaraan yang mendesak.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Ridwan Kamil menghindari proses hukum. Ia justru mengikuti prosedur yang berlaku dan tetap menghormati jalannya persidangan, meski secara fisik belum bisa hadir langsung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gubernur jawa barat Lisa mariana ridwan kamil sidang gugatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.