Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Arus Mudik Membludak! Polda Jabar Berlakukan One Way Penggal di Jalur Arteri Priangan Timur

Senin, 16 Maret 2026 09:36 WIB

Elegi Cihampelas: Anggaran Miliaran yang Gagal Menjaga Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung

Senin, 16 Maret 2026 09:00 WIB
peltih persib, bojan hodak

Bojan Hodak Puas Persib Tahan Imbang Borneo FC: Liga Akan Menarik Hingga Akhir

Senin, 16 Maret 2026 08:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Arus Mudik Membludak! Polda Jabar Berlakukan One Way Penggal di Jalur Arteri Priangan Timur
  • Elegi Cihampelas: Anggaran Miliaran yang Gagal Menjaga Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung
  • Bojan Hodak Puas Persib Tahan Imbang Borneo FC: Liga Akan Menarik Hingga Akhir
  • Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: Sinners Memimpin, Amy Madigan Cetak Sejarah
  • Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

AMASTUPSI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

By Putra JuangSenin, 19 Februari 2024 17:52 WIB3 Mins Read
Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi (AMASTUPSI) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/2/2023).

Dalam aksinya, mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Bukan hanya soal TPPU, AMASTUPSI juga mengungkit dugaan Rahmat Effendi masih ikut cawe-cawe di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Biarpun Rahmat Effendi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, kami dari AMASTUPSI mendapat informasi bahwa beliau ‘cawe-cawe’ di Pemilihan Legislatif,” ucap Ketua AMASTUPSI, Dika yusmin dalam keterangannya.

Dika mengungkapkan, pihaknya menerima informasi jika Rahmat Effendi masih bisa menghubungi kolega-koleganya (yang diduga ikut menikmati dana TPPU), dari Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membantu anak maupun kerabatnya yang sedang nyaleg.

“Indikasi ini menjadi terang dengan melihat anak beserta kerabatnya mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di tingkat provinsi maupun kota,” ungkapnya.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

Dikatakan Dika, pihaknya tidak melarang anak atau kerabat Rahmat Effendi mengikuti Pileg 2024. Namun, pihaknya menginginkan pemilihan benar-benar menjadi ajang yang bersih dan melahirkan perwakilan rakyat.

“Yang jelas harus yang bebas dari korupsi ataupun penggunaan aliran dana korupsi,” ujarnya.

Atas kondisi itu, AMASTUPSI pun menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada aparat penegak hukum, terutama KPK. Berikut tuntutan yang disampaikan AMASTUPSI:

1. Memeriksa apakah benar ada alat komunikasi yang bisa di gunakan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menghubungi kolega-koleganya

Baca Juga:  Skandal Kredit Bodong BPR KRI: Tiga Petinggi Diciduk, Negara Rugi Ratusan Miliar

2. Memeriksa kembali aliran dana Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi per hari ini dengan dugaan adanya pencucian uang lagi

3. Apabila benar adanya kolega-kolega yang di hubungi dan benar-benar melakukan TPPU untuk disalurkan ke calon-calon pemilihan legislatif ini maka tindak tegas

4. Memeriksa aliran dana kampanye kerabat-Kerabat Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Agustus 2023 silam. KPK mengeksekusi Rahmat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dalam putusan MA itu, Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:  Pakar Nilai PK Mardani Maming Penting bagi Martabat Hukum Indonesia

Sebelumnya, Rahmat Effendi terjerat kasus menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. Uang gratifikasi tersebut disalurkan melalui rekening masjid yang dikelola oleh Pepen, sapaan akrabnya.

KPK mencatat, setidaknya total ada 17 kali pemberian uang gratifikasi yang diterima oleh Pepen dengan nominal Rp10 juta hingga Rp500 juta. Adapun total uang yang diterima itu mencapai Rp1.852.595.000.

Di peradilan tingkat pertama, Pepen divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian di tingkat kasasi, hukumannya naik menjadi 12 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

AMASTUPSI korupsi KPK Rahmat Effendi TPPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Arus Mudik Membludak! Polda Jabar Berlakukan One Way Penggal di Jalur Arteri Priangan Timur

Elegi Cihampelas: Anggaran Miliaran yang Gagal Menjaga Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.