Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?

Selasa, 20 Oktober 2026 15:11 WIB

3.248 Personel Gabungan Amankan Demo Bandung, Ini Titik Pengamanan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 14:49 WIB

Igor Tolic Ingin Marc Klok Bertahan, Sang Kapten Tunggu Kabar Baik Persib

Selasa, 20 Oktober 2026 14:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?
  • 3.248 Personel Gabungan Amankan Demo Bandung, Ini Titik Pengamanan Polisi
  • Igor Tolic Ingin Marc Klok Bertahan, Sang Kapten Tunggu Kabar Baik Persib
  • Dulu Sinetron, Sekarang Layar Lebar Hollywood! Perkembangan Agnez Mo Bikin Syok
  • Langgar 115 Aturan Finansial, Manchester City Berpotensi Terdepak dari Liga Inggris!
  • Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya
  • Ribuan Mahasiswa Demo di Bandung Hari Ini, Jalan Asia Afrika dan DPRD Jabar Jadi Sasaran
  • Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

By Aga GustianaJumat, 9 Januari 2026 14:22 WIB3 Mins Read
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status hukum mantan Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Dengan keluarnya sprindik itu, proses hukum terhadap perkara kuota haji memasuki babak baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia memastikan informasi tersebut akurat dan menyebutkan penjelasan lengkap akan disampaikan oleh pihak juru bicara.

Baca Juga:  Ema Sumarna Dkk Ditahan KPK, Pj Wali Kota Bandung: Ikuti Proses Hukum

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK memang telah memberi sinyal bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan membutuhkan kehati-hatian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ujar Fitroh kala itu.

Fitroh juga menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini menggunakan pendekatan kerugian negara. Oleh sebab itu, KPK berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Anies akan Pamerkan Pengalaman Berperilaku Antikorupsi di Acara KPK

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat internal Kementerian Agama, pihak swasta, hingga perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Baca Juga:  Menag Sebut Transformasi PTKN Lambat karena Persyaratan Terlalu Berat

Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.

Tak hanya itu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi strategis. Di antaranya rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kementerian Agama KPK Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?

3.248 Personel Gabungan Amankan Demo Bandung, Ini Titik Pengamanan Polisi

Demo Jakarta

Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya

Ribuan Mahasiswa Demo di Bandung Hari Ini, Jalan Asia Afrika dan DPRD Jabar Jadi Sasaran

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.