Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Penasaran, Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid 6 Menit Ramai Diburu Netizen

Sabtu, 16 Mei 2026 20:57 WIB

Tuding LaLiga Korup, Presiden Real Madrid Florentino Perez Terancam Diseret ke Pengadilan!

Sabtu, 16 Mei 2026 20:51 WIB

Ogah Jadi Badut Selebrasi, PSM Makassar Optimis Bikin Persib Bandung Merana di Parepare

Sabtu, 16 Mei 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Penasaran, Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid 6 Menit Ramai Diburu Netizen
  • Tuding LaLiga Korup, Presiden Real Madrid Florentino Perez Terancam Diseret ke Pengadilan!
  • Ogah Jadi Badut Selebrasi, PSM Makassar Optimis Bikin Persib Bandung Merana di Parepare
  • Merinding! Tirta Siregar Ungkap Penglihatan ‘Mengerikan’ untuk Jokowi: Jangan Lengah Pak!
  • Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Cek Jadwal dan 4 Lokasi Pantau Hilal di Jabar
  • Bandung Dikepung Festival Akhir Pekan Ini, Walkot Farhan Ingatkan Warga Jaga Kondusivitas Kota
  • Sentuhan Spiritual di Balik Solusi Masalah Kota, Farhan Ingin Hidupkan Kajian Rutin di Alun-alun Bandung
  • Ramai Link Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Part 2, Benarkah Hanya Settingan Demi Trafik?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 16 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Babak Baru Kasus Kuota Haji, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

By Aga GustianaJumat, 9 Januari 2026 14:22 WIB3 Mins Read
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status hukum mantan Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Dengan keluarnya sprindik itu, proses hukum terhadap perkara kuota haji memasuki babak baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia memastikan informasi tersebut akurat dan menyebutkan penjelasan lengkap akan disampaikan oleh pihak juru bicara.

Baca Juga:  KPK Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi Lukas Enembe

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK memang telah memberi sinyal bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan membutuhkan kehati-hatian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ujar Fitroh kala itu.

Fitroh juga menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini menggunakan pendekatan kerugian negara. Oleh sebab itu, KPK berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Travel Ilegal Diduga Ikut Kuasai Kuota Haji

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat internal Kementerian Agama, pihak swasta, hingga perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Baca Juga:  Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye Nomor 129 Usai Diperiksa 5 Jam

Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.

Tak hanya itu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi strategis. Di antaranya rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus haji Kementerian Agama Korupsi Kuota Haji KPK Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Cek Jadwal dan 4 Lokasi Pantau Hilal di Jabar

Bandung Dikepung Festival Akhir Pekan Ini, Walkot Farhan Ingatkan Warga Jaga Kondusivitas Kota

Sentuhan Spiritual di Balik Solusi Masalah Kota, Farhan Ingin Hidupkan Kajian Rutin di Alun-alun Bandung

Media Sosial Jadi Mimbar Baru, Mahasiswa Unisba Bedah Strategi Syiar Digital Kreatif

Diadang Sepulang Sekolah, Begini Kronologi Dugaan Pengeroyokan Dua Satpam oleh 8 Siswa SMK

Intip Prediksi Tanggal Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Terpopuler
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
  • Bocoran 11 Pemain Mewah Incaran Persib Bandung: Ada Patrick Robson hingga Bomber Timnas Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.