bukamata.id – Aktor Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkotika saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama lima tersangka lain diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (8/10). Mereka terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam lapas.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, bersama para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tambah Fatah.
Kasus ini menambah catatan panjang Ammar Zoni terkait masalah hukum. Ia tercatat telah empat kali berurusan dengan pihak berwajib terkait narkoba.
Pertama kali, Ammar tersandung kasus ganja dan sabu pada 2017. Selanjutnya, pada Maret 2023, ia kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu, divonis tujuh bulan penjara, dan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, hanya dua bulan setelah bebas, Ammar kembali menghadapi kasus serupa pada 12 Desember 2023
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











