Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Asal-usul, Hukum dan Hikmah Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dalam Islam

By Putra JuangSenin, 4 Maret 2024 09:02 WIB5 Mins Read
Masyarakat ziarah kubur saat Idul Fitri. (Foto: NU Online/Suwitno)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang bulan Ramadhan, sudah menjadi tradisi mayoritas umat Islam di Indonesia melakukan ziarah kubur. Tradisi satu ini sering kali disebut nyekar oleh masyarakat.

Lantas, bagaimana asal-usul dan hukum ziarah kubur jelang Ramadhan dalam Islam? Dilansir dari laman NU Online, simak ulasannya berikut ini.

Pada awalnya, ziarah kubur tidak diperbolehkan Rasulullah. Namun, seiring berjalannya waktu bersamaan dengan keimanan umat kala itu kian kuat, Rasulullah kemudian memperbolehkan ziarah kubur. Alasan pelarangan semula akhirnya dinilai sudah tidak kontekstual lagi.

Dahulu, kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.

Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

Keterangan Rasulullah SAW yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973.

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة”رواة الترمذي (3/370)

Artinya: “Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat,”

Diperbolehkannya ziarah kubur dalam hadits di atas dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang saleh dan para wali.

Baca Juga:  Wajib Dibaca Sebelum Fajar! Ini Lafal Niat Puasa Ramadhan

Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang saleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

Inilah yang menjadi dasar para ustadz dan para jamaah mementingkan diri berziarah ke makam para wali ketika usai penutupan ‘tawaqqufan’ kegiatan majlis ta’lim. Sebagaimana yang ditradisikan masyarakat Muslim di Jakarta dan sekitarnya.

وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها

Artinya: “Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka,”

Adapun mengenai hikmah ziarah kubur, Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain.

“Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya,” demikian keterangannya.

“Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jumat pahalanya seperti ibadah haji,” dalam keterangan selanjutnya.

Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya.

Baca Juga:  Prabowo Ajak Umat Muslim Jalani Ibadah Ramadhan Penuh Ketenangan dan Kekhusyukan

Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19.

حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم “من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

Artinya: “Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya,”

Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah SWT kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.

أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره

Artinya: “Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya,”

Baca Juga:  Bolehkan Shalat Subuh Jam 7 Pagi? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya

Akan tetapi, tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang Muslimah. Mengingat, lemahnya perasaan kaum Hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh.

Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam.

Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang Muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang saleh adalah sunnah.

(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع

Artinya, “Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.”

Keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur orang tua atau para wali sangat dianjurkan karena banyak kemaslahatan yang dapat diraih. Di Nusantara ini, ziarah kubur menjadi tradisi yang sangat kuat.

Apalagi di bulan Sya’ban menjelang Ramadhan, bisa dipastikan tempat pemakaman dikerumuni banyak orang dalam rangka mengirimkan doa kepada orang tuanya, leluhurnya, dan seterusnya. Di samping itu, biasanya mereka juga membersihkan rumput atau dedaunan yang ada di makam dan sekitarnya.

Berziarah kubur menjelang Ramadhan adalah modal yang sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum Islam Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.