bukamata.id – Pemerintah memastikan komitmen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dengan menyiapkan anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggaran THR 2026 bersumber dari APBN dan APBD guna menjamin hak aparatur negara terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan THR akan dilakukan pada awal Ramadan.
“Dicairkan minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya di Gedung DPR.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN dan PPPK karena pencairan lebih awal dinilai membantu kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Komponen THR PPPK 2026 dari APBN
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), hingga pegawai non-ASN di lingkungan LPP.
Komponen THR PPPK 2026 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran THR dihitung setara satu bulan penghasilan berdasarkan komponen tersebut.
Skema THR 2026 dari APBD untuk PNS dan PPPK
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan diberikan maksimal sebesar satu bulan penghasilan, namun tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK 2026 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut kisaran gaji PPPK terbaru:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Simulasi Perhitungan THR PPPK 2026
Sebagai ilustrasi, jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.000.000, maka perhitungan THR dapat dirinci sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp3.000.000
Tunjangan istri (5%): Rp150.000
Tunjangan dua anak (4%): Rp120.000
Tunjangan jabatan: Rp500.000
Tunjangan kinerja: Rp2.000.000
Total estimasi THR: Rp5.770.000
Namun, apabila tunjangan kinerja tidak dibayarkan penuh atau tidak dimasukkan sebagai komponen THR sesuai kebijakan instansi, nominal yang diterima bisa lebih rendah.
Dampak THR 2026 terhadap Ekonomi
Dengan dukungan anggaran Rp55 triliun dan pencairan awal Ramadan, kebijakan THR 2026 diharapkan mampu:
- Menjaga daya beli ASN dan PPPK
- Mendorong konsumsi rumah tangga
- Menggerakkan perputaran ekonomi nasional menjelang Idulfitri
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan aparatur negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











