Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Selasa, 31 Maret 2026 21:00 WIB

Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 20:46 WIB

Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 20:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
  • Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini
  • Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia
  • Fokus Juara! Marc Klok Bongkar Kesiapan Persib Jelang Laga Penting
  • Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru
  • Wajib Coba! 4 Aktivitas Seru di Bandung Ini Bikin Akhir Pekan Gak Ngebosenin
  • Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026
  • Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 31 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aturan Tilang Baru 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Dihapus

By Aga GustianaSabtu, 15 Maret 2025 16:19 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Pemilik sepeda motor dan mobil yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi kendaraan dari sistem kepolisian.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). STNK merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor, mencakup identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan.

Konsekuensi STNK Mati 2 Tahun

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya, maka:

  • Registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari sistem.
  • Kendaraan bisa disita oleh pihak kepolisian sebagai bentuk sanksi administratif.

Namun, sebelum mengambil langkah penghapusan data dan penyitaan kendaraan, kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK mereka.

Baca Juga:  Amorim Sanksi Garnacho Gegara Ngambek Diganti

Tahapan Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus dan Disita

  1. Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
  2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
  3. Peringatan ketiga dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak merespons.
Baca Juga:  PPP Beri Sanksi pada Kader yang Dukung Prabowo-Gibran

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan masih tidak memberikan jawaban atau memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dan kendaraan bisa disita. Namun, apabila pemilik memberikan tanggapan dan melakukan registrasi ulang setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tetap dipertahankan dan kendaraan tidak disita.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Baru

Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor serta menertibkan data kendaraan di Indonesia. Pemilik kendaraan diimbau untuk tidak menunda perpanjangan STNK guna menghindari sanksi tegas yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Persib Didenda Rp170 Juta Akibat Ulah Suporter, Andang Ruhiat Beri Peringatan

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan lalu lintas kendaraan bermotor semakin tertib dan akurat dalam pendataan. Pastikan STNK Anda selalu aktif untuk menghindari risiko kehilangan kendaraan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

sanksi STNK Tilang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Bandung Zoo

Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru

Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026

Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.

Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad

Ilustrasi isi BBM

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.