bukamata.id – Penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali memasuki tahap keempat pada penghujung tahun 2026. Program bantuan pemerintah ini dijadwalkan menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober, November, hingga Desember 2026.
Sejumlah bantuan yang masuk dalam penyaluran tahap 4 antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, serta bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram.
Lantas, kapan bansos tahap 4 tahun 2026 mulai dicairkan dan berapa besaran bantuan yang akan diterima masyarakat?
Jadwal Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026
Sampai Senin (28/9/2026), pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan bansos tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan bantuan dapat berbeda antara satu KPM dengan KPM lainnya. Karena itu, masyarakat perlu menunggu informasi resmi terkait jadwal pencairan dari pemerintah.
Pada periode sebelumnya, pencairan bantuan sosial mulai berlangsung sekitar pertengahan bulan. Namun, waktu tersebut tidak dapat dijadikan acuan mutlak untuk bansos tahap 4 karena jadwal resmi masih menunggu ketetapan pemerintah.
Rincian Bansos Tahap 4 Tahun 2026
Ada tiga jenis bantuan yang menjadi perhatian masyarakat pada periode Oktober-Desember 2026, yakni PKH, BPNT atau Program Sembako, dan bantuan pangan beras 10 kilogram.
Berikut rincian bantuan yang akan disalurkan:
1. PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima karena disesuaikan dengan kategori dalam keluarga. Untuk satu tahap, berikut nominal bantuan masing-masing kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap kepada KPM yang telah memenuhi kriteria penerima.
2. BPNT atau Program Sembako
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau Program Sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat.
Nilai bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan.
Apabila bantuan untuk tiga bulan diberikan sekaligus, KPM dapat menerima total Rp600.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Meski demikian, waktu serta mekanisme pencairan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
3. Bantuan Beras 10 Kg
Pemerintah juga melanjutkan program bantuan pangan berupa beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, penyaluran bantuan beras pada periode tersebut merupakan tahap ketiga.
Setiap KPM yang memenuhi kriteria akan memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima selama tiga bulan mencapai 30 kilogram beras.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa bantuan beras tersebut kembali diberikan untuk tiga bulan berikutnya.
“Jadi Bapak Ibu yang dapat beras ini sampai September 30 kg, akan dapat lagi untuk tiga bulan berikutnya. Oktober, November, Desember. Sudah disetujui Presiden, ini kita tambah,” ujar Zulkifli Hasan, dikutip Senin (28/9/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Penyaluran bantuan beras juga diprioritaskan bagi masyarakat yang tercatat dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan demikian, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima tetap perlu memperhatikan informasi resmi pemerintah terkait jadwal pencairan bansos tahap 4, termasuk mekanisme penyaluran PKH, BPNT, dan bantuan beras untuk periode Oktober-Desember 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









