bukamata.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni membantah telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu seperti yang disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ummi mengaku menghormati putusan dari DKPP. Meski begitu, dirinya tidak membenarkan tuduhan yang ada dalam putusan tersebut.
“Saya sudah melakukan dua kali persidangan etik. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut,” ucap Ummi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Ummi juga mengaku, dirinya belum mendapatkan SK pencopotan jabatan dari KPU RI. Ummi mengatakan bahwa belum ada rapat pleno untuk penggantian pelaksana tugas sebagai pengisi jabatannya.
“Saya memastikan hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat karena belum ada SK pergantian dari KPU RI walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP,” tegasnya.
“Dalam proses tahapannya kan DKPP minta KPU RI selama nanti 7 hari paling lama ya. Saya juga belum menerima putusan secara resminya untuk nanti melakukan pemberhentian terkait dengan saya sebagai ketua sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat ketika itu kan melekat,” tambahnya.
Bukan hanya membantah, Ummi juga berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika sudah turun SK pemberhentiannya sebagai ketua.
“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” bebernya.
Di sisi lain, Ummi memastikan putusan DKPP tidak mengganggu berjalannya proses Pilkada 2024. Dia menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di Jabar berjalan kondusif, aman, dan lancar.
“Saya pastikan putusan DKPP tidak akan pernah mengganggu berjalannya proses Pilkada di Jawa Barat. Yang hari ini kita tahu, alhamdulillah pilkada di Jawa Barat merupakan pilkada yang juga kondusif, aman, dan lancar,” ungkapnya.
“Sampai hari ini semua proses tahapan di KPU Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten kota di 27 kabupaten kota tidak ada yang berjalan terhambat semuanya berjalan sesuai dengan tahapan-tahapannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Jabar oleh DKPP.
Keputusan itu disampaikan Anggota DKPP, J Kristiadi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui laman YouTube DKPP, Senin (2/12/2024).
Dalam putusannya, DKPP menilai Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ucap Kristiadi.
Terpisah, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardhia mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hedi memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu dengan keputusan DKPP tersebut.
“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” imbuhnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










