bukamata.id – Seorang janda berinisial TY alias Tante Ola (41) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ironisnya, warga Astana Anyar, Kota Bandung itu baru bebas delapan bulan dari hukuman penjara terkait kasus serupa.
TY diamankan di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, setelah kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 15,30 gram sabu.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan TY merupakan residivis yang kembali terjun dalam bisnis haram tersebut tak lama setelah bebas.
“Tersangka baru keluar delapan bulan lalu dari penjara. Dia kembali terlibat peredaran sabu,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).
Dapat Titik Tempel dari Pemasok Berinisial E
Hasil pemeriksaan mengungkapkan TY memperoleh sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. TY menggunakan sistem tempel, yakni menaruh paket di titik koordinat yang telah ditentukan pemasok.
Setiap satu titik tempel, TY mendapat bayaran Rp200 ribu, plus kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Dia mengaku sudah kembali beroperasi sejak Juli 2025.
Terungkap Jaringan Lain, Dua Pengedar Diamankan
Penangkapan TY membuka pengungkapan kasus lain. Polisi kemudian menangkap dua pengedar lain, yakni DM (40) dan DI (40). Dari keduanya, petugas menyita 147,30 gram sabu.
“Keduanya mengambil barang dari Jakarta dan mengedarkan dengan sistem tempel. Keuntungan yang didapat sekitar Rp4 juta,” kata Niko.
Kedua tersangka juga diketahui mengonsumsi sabu gratis dari hasil penjualan. Mereka sudah lima bulan beroperasi di wilayah Bandung Raya.
Mengaku Bingung Cari Kerja, Hasil Sabu untuk Hidup Sehari-hari
TY mengaku kembali mengedarkan sabu karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas. Ia hanya tamatan SD dan tidak memiliki keterampilan khusus.
“Begitu keluar langsung berkecimpung lagi karena bingung mau kerja apa. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
TY mengaku menyesal namun terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Menyesal, malu sama anak-anak. Tapi butuh uang,” ujarnya lirih.
Bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025
Pengungkapan jaringan TY termasuk dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025. Pada periode November 2025, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka, dan berhasil meraih peringkat ketiga Polda Jabar dalam kategori pengungkapan kasus narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang operasi antara lain:
- Sabu: 371,78 gram
- Ganja: 79,79 gram
- Tembakau sintetis: 221,87 gram
- Bibit sinte: 1,55 gram
- Ekstasi: 11 butir
- Obat keras terbatas (OKT): 5.216 butir
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp600 juta, dengan estimasi mampu mencegah peredaran narkoba kepada 75.000 potensi korban.
Jeratan Hukum Berat
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:
- Denda Rp1 miliar–Rp10 miliar
- 5–20 tahun penjara
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











