Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Kamis, 19 Februari 2026 16:03 WIB

Persib Seret Wasit Majed Alshamrani ke AFC Usai Disingkirkan Ratchaburi FC

Kamis, 19 Februari 2026 15:48 WIB

Sore Syahdu di Kota Kembang: 10 Rekomendasi Spot Ngabuburit Hits Bandung 2026

Kamis, 19 Februari 2026 15:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya
  • Persib Seret Wasit Majed Alshamrani ke AFC Usai Disingkirkan Ratchaburi FC
  • Sore Syahdu di Kota Kembang: 10 Rekomendasi Spot Ngabuburit Hits Bandung 2026
  • Adzan Magrib Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Hari Pertama 1 Ramahdan 1447 H
  • 5 Menu Buka Puasa Sehat yang Bikin Tubuh Tetap Bertenaga Sepanjang Ramadhan
  • Persib Tersingkir di ACL 2 2025/26, Invasi Suporter Picu Potensi Sanksi AFC
  • Video Teh Pucuk Durasi 17 Menit Viral, Ternyata Begini Fakta di Baliknya!
  • Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Baru Bebas 8 Bulan, Janda Ini Ditangkap Lagi Edarkan Sabu di Bandung!

By SusanaKamis, 27 November 2025 14:00 WIB3 Mins Read
Narkoba. (Foto: Ilustrasi/BNN Kepri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang janda berinisial TY alias Tante Ola (41) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, warga Astana Anyar, Kota Bandung itu baru bebas delapan bulan dari hukuman penjara terkait kasus serupa.

TY diamankan di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, setelah kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 15,30 gram sabu.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan TY merupakan residivis yang kembali terjun dalam bisnis haram tersebut tak lama setelah bebas.

“Tersangka baru keluar delapan bulan lalu dari penjara. Dia kembali terlibat peredaran sabu,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Dapat Titik Tempel dari Pemasok Berinisial E

Hasil pemeriksaan mengungkapkan TY memperoleh sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. TY menggunakan sistem tempel, yakni menaruh paket di titik koordinat yang telah ditentukan pemasok.

Setiap satu titik tempel, TY mendapat bayaran Rp200 ribu, plus kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Dia mengaku sudah kembali beroperasi sejak Juli 2025.

Terungkap Jaringan Lain, Dua Pengedar Diamankan

Penangkapan TY membuka pengungkapan kasus lain. Polisi kemudian menangkap dua pengedar lain, yakni DM (40) dan DI (40). Dari keduanya, petugas menyita 147,30 gram sabu.

“Keduanya mengambil barang dari Jakarta dan mengedarkan dengan sistem tempel. Keuntungan yang didapat sekitar Rp4 juta,” kata Niko.

Kedua tersangka juga diketahui mengonsumsi sabu gratis dari hasil penjualan. Mereka sudah lima bulan beroperasi di wilayah Bandung Raya.

Mengaku Bingung Cari Kerja, Hasil Sabu untuk Hidup Sehari-hari

TY mengaku kembali mengedarkan sabu karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas. Ia hanya tamatan SD dan tidak memiliki keterampilan khusus.

“Begitu keluar langsung berkecimpung lagi karena bingung mau kerja apa. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

TY mengaku menyesal namun terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Menyesal, malu sama anak-anak. Tapi butuh uang,” ujarnya lirih.

Bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025

Pengungkapan jaringan TY termasuk dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025. Pada periode November 2025, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka, dan berhasil meraih peringkat ketiga Polda Jabar dalam kategori pengungkapan kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang operasi antara lain:

  • Sabu: 371,78 gram
  • Ganja: 79,79 gram
  • Tembakau sintetis: 221,87 gram
  • Bibit sinte: 1,55 gram
  • Ekstasi: 11 butir
  • Obat keras terbatas (OKT): 5.216 butir

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp600 juta, dengan estimasi mampu mencegah peredaran narkoba kepada 75.000 potensi korban.

Jeratan Hukum Berat

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:

  • Denda Rp1 miliar–Rp10 miliar
  • 5–20 tahun penjara

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

janda residivis jaringan narkoba cimahi penangkapan pengedar sabu cimahi peredaran narkoba bandung raya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni Is Back! Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota

Hilang Konsentrasi, Remaja 18 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Pasupati

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.