Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib

Kamis, 15 Oktober 2026 19:20 WIB
Colenak

Berburu Kuliner di Purwakarta? Ini 5 Makanan Tradisional yang Cocok Jadi Oleh-Oleh

Kamis, 15 Oktober 2026 19:01 WIB

Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah

Kamis, 15 Oktober 2026 18:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib
  • Berburu Kuliner di Purwakarta? Ini 5 Makanan Tradisional yang Cocok Jadi Oleh-Oleh
  • Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah
  • Persib Didenda Rp50 Juta, Luka Menalo Rusak LED Board dan Kaca Ruang Ganti
  • Beda Kelas atau Beda Nasib? Aiswarya Bawa Pulang Mahkota, Reno Pulang Dihujat Satu Indonesia!
  • Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
  • Belum Menang dalam 4 Laga, Garudayaksa FC Punya Misi Penting Lawan Arema FC
  • Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

By SusanaKamis, 19 Februari 2026 13:20 WIB2 Mins Read
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijayaa. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan penanganan dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 terus berjalan. Kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menyatakan bahwa penanganan kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

“Proses penyidikan jalan terus,” kata Sri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Namun, hingga kini, Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang tengah diaudit oleh BPKP. Dalam penanganan kasus ini, sebanyak 29 saksi telah diperiksa.

Baca Juga:  Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Kasus Dana Hibah Pramuka Bandung, Tersangka Baru Mungkin Bertambah

Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian

Kasus bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Rinciannya:

  • Ketua DPRD: Rp40 juta/bulan (Rp480 juta/tahun)
  • Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun)
  • Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun)
Baca Juga:  Pemprov Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar, Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Humanis

Perbandingan dengan Kasus DPRD Kota Banjar

Sebelumnya, praktisi hukum Yoza Phahlevi menyoroti perbedaan penanganan antara kasus DPRD Indramayu dan DPRD Kota Banjar.

Kasus Banjar yang merugikan negara Rp3,5 miliar sudah diputus pengadilan, dengan mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan.

Yoza menilai, kedua kasus memiliki kemiripan, yakni ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas, namun penanganannya berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi hukum tebang pilih.

Baca Juga:  Kejati Jabar Sita Dokumen hingga Komputer saat Geledah Kantor Sekda Karawang

Persoalan Teknis Tunjangan Rumah Dinas

Beberapa indikator ketidakwajaran tunjangan rumah dinas DPRD Indramayu antara lain:

  • Penetapan nilai tunjangan dilakukan tim internal tanpa legalitas KJPP.
  • Formula perhitungan merujuk regulasi yang sudah dicabut.
  • Tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.
  • Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis atau kewenangan profesional.

Yoza menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejati Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib

Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah

Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga

Serangan di Arab Saudi Tewaskan 12 Orang, Kemlu Pantau Keselamatan WNI

Perbup Tak Kunjung Terbit, Ketua FPP dan PKB KBB Pertanyakan Komitmen Bupati Jeje

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.