Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

John Herdman Kepincut Kapten Persib, Cek Statistik Marc Klok di Maung Bandung

Jumat, 13 Maret 2026 11:00 WIB

Hanya Ada di Indonesia! Marketing ‘Ngawur’ Aldi Taher Malah Bikin Burgernya Ludes dalam Sekejap

Jumat, 13 Maret 2026 10:46 WIB
Naskah Khutbah

Naskah Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Strategi Menjemput Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir

Jumat, 13 Maret 2026 10:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • John Herdman Kepincut Kapten Persib, Cek Statistik Marc Klok di Maung Bandung
  • Hanya Ada di Indonesia! Marketing ‘Ngawur’ Aldi Taher Malah Bikin Burgernya Ludes dalam Sekejap
  • Naskah Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Strategi Menjemput Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir
  • Hampers Jadi Mewah! 70 Koleksi Kartu Ucapan Idul Fitri 2026 Desain Estetik, Bisa Edit Sendiri
  • Maung Bandung Mengaum di ASEAN! Persib Resmi Jadi Klub Terbaik Indonesia, Lewati Persija
  • Timnas Indonesia Update: Haye Tinggalkan Persib, Hilgers Sinyal Kuat Comeback
  • THR Pensiunan PNS 2026 Sudah Cair, PT Taspen Pastikan Gaji April Segera Masuk Rekening
  • Definisi Cantik Tak Harus Manusia: Rahasia Pesona Si Sapi ‘Good Looking’ dari Boyolali
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 13 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

By SusanaKamis, 19 Februari 2026 13:20 WIB2 Mins Read
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijayaa. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan penanganan dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 terus berjalan. Kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menyatakan bahwa penanganan kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

“Proses penyidikan jalan terus,” kata Sri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Namun, hingga kini, Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang tengah diaudit oleh BPKP. Dalam penanganan kasus ini, sebanyak 29 saksi telah diperiksa.

Baca Juga:  Dua Pengelola Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp25,5 Miliar!

Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian

Kasus bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Rinciannya:

  • Ketua DPRD: Rp40 juta/bulan (Rp480 juta/tahun)
  • Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun)
  • Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun)
Baca Juga:  Buron Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap Usai 2 Tahun Lari hingga ke Luar Negeri

Perbandingan dengan Kasus DPRD Kota Banjar

Sebelumnya, praktisi hukum Yoza Phahlevi menyoroti perbedaan penanganan antara kasus DPRD Indramayu dan DPRD Kota Banjar.

Kasus Banjar yang merugikan negara Rp3,5 miliar sudah diputus pengadilan, dengan mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan.

Yoza menilai, kedua kasus memiliki kemiripan, yakni ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas, namun penanganannya berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi hukum tebang pilih.

Baca Juga:  Arsan Latif Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Resmi Ditahan, Sempat Diperiksa 8 Jam

Persoalan Teknis Tunjangan Rumah Dinas

Beberapa indikator ketidakwajaran tunjangan rumah dinas DPRD Indramayu antara lain:

  • Penetapan nilai tunjangan dilakukan tim internal tanpa legalitas KJPP.
  • Formula perhitungan merujuk regulasi yang sudah dicabut.
  • Tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.
  • Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis atau kewenangan profesional.

Yoza menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum tebang pilih kasus DPRD Banjar vs Indramayu Kejati Jabar korupsi rumdin DPRD Indramayu penyidikan Kejati Jabar tipikor Indonesia tunjangan rumah dinas DPRD
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi PNS.

THR Pensiunan PNS 2026 Sudah Cair, PT Taspen Pastikan Gaji April Segera Masuk Rekening

Puasa Hari ke-23 Ramadhan di Bandung: Waktu Imsak Terbaru

Diduga ODGJ, Kakak di Garut Tega Tusuk Adik hingga Tewas

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye Nomor 129 Usai Diperiksa 5 Jam

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, 12 Maret 2026

Borong Medali di NTB, Atlet KORMI Kabupaten Bandung Diguyur Uang Kadeudeuh oleh Kang DS

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.