bukamata.id – Pemerintah akhirnya menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat proses balik nama mobil dan motor bekas menjadi lebih ringan, namun bukan berarti sepenuhnya gratis, karena masih ada sejumlah biaya lain yang wajib dibayarkan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni ketika kendaraan masih dalam kondisi baru dari pabrikan atau dealer.
Biaya yang Tetap Berlaku
Meskipun BBNKB II dihapus, saat melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik tetap perlu membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.
Jika kendaraan tersebut dipindahkan ke wilayah administrasi berbeda, maka akan ada tambahan biaya mutasi kendaraan. Selain itu, pemilik juga wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen pajak untuk tahun berikutnya. Jika terdapat denda pajak, hal itu pun harus diselesaikan terlebih dahulu.
Estimasi Rincian Biaya
Beberapa komponen biaya balik nama kendaraan bekas antara lain:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143.000 untuk mobil.
- Penerbitan STNK baru: Rp200.000.
- Pembuatan TNKB (pelat nomor): Rp100.000.
- Penerbitan BPKB baru: Rp375.000.
- Biaya mutasi antar daerah: sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sebelum BBNKB II Dihapus
Sebelum adanya kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas masih dikenai BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan. Misalnya, untuk mobil bekas dengan harga Rp200 juta, biaya BBNKB II bisa mencapai sekitar Rp2 juta.
Kini, dengan penghapusan aturan tersebut, pembeli mobil bekas bernilai sama bisa menghemat hingga Rp2 juta hanya dari pos BBNKB II. Tentu, besarnya penghematan tergantung pada harga kendaraan yang dibeli.
Imbauan dari Kepolisian
Melalui situs resminya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama. Langkah ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Menurut kepolisian, proses balik nama juga membantu memperlancar pelayanan administrasi dan memastikan setiap kendaraan terdaftar secara sah di sistem kepolisian
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











