Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Selasa, 31 Maret 2026 21:00 WIB

Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 20:46 WIB

Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 20:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
  • Link Asli Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Sudah Beredar? Waspada Jebakan Ini
  • Dulu Dihujat Kini Dipuja! Curhat Haru Beckham Putra Usai Berjuang Mati-matian untuk Timnas Indonesia
  • Fokus Juara! Marc Klok Bongkar Kesiapan Persib Jelang Laga Penting
  • Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru
  • Wajib Coba! 4 Aktivitas Seru di Bandung Ini Bikin Akhir Pekan Gak Ngebosenin
  • Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026
  • Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 31 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BBNKB II Resmi Dihapus, Ini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tetap Harus Dibayar

By Aga GustianaRabu, 12 November 2025 12:50 WIB2 Mins Read
Tampilan ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah akhirnya menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat proses balik nama mobil dan motor bekas menjadi lebih ringan, namun bukan berarti sepenuhnya gratis, karena masih ada sejumlah biaya lain yang wajib dibayarkan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni ketika kendaraan masih dalam kondisi baru dari pabrikan atau dealer.

Biaya yang Tetap Berlaku

Meskipun BBNKB II dihapus, saat melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik tetap perlu membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.

Jika kendaraan tersebut dipindahkan ke wilayah administrasi berbeda, maka akan ada tambahan biaya mutasi kendaraan. Selain itu, pemilik juga wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen pajak untuk tahun berikutnya. Jika terdapat denda pajak, hal itu pun harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Aturan Tilang Baru 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Dihapus

Estimasi Rincian Biaya

Beberapa komponen biaya balik nama kendaraan bekas antara lain:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143.000 untuk mobil.
  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000.
  • Pembuatan TNKB (pelat nomor): Rp100.000.
  • Penerbitan BPKB baru: Rp375.000.
  • Biaya mutasi antar daerah: sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga:  BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas, Ini Panduan Balik Nama Lengkap

Sebelum BBNKB II Dihapus

Sebelum adanya kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas masih dikenai BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan. Misalnya, untuk mobil bekas dengan harga Rp200 juta, biaya BBNKB II bisa mencapai sekitar Rp2 juta.

Kini, dengan penghapusan aturan tersebut, pembeli mobil bekas bernilai sama bisa menghemat hingga Rp2 juta hanya dari pos BBNKB II. Tentu, besarnya penghematan tergantung pada harga kendaraan yang dibeli.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2026 Tetap, Angkutan Umum Dapat Keringanan

Imbauan dari Kepolisian

Melalui situs resminya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama. Langkah ini penting agar data kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Menurut kepolisian, proses balik nama juga membantu memperlancar pelayanan administrasi dan memastikan setiap kendaraan terdaftar secara sah di sistem kepolisian

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

balik nama kendaraan BBNKB II BPKB kendaraan bekas pajak kendaraan bermotor STNK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi isi BBM

Stok BBM di Kota Bandung Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

Bandung Zoo

Dedi Mulyadi Klaim 90 Persen Masalah Bandung Zoo Tuntas, Tinggal Cari Pengelola Baru

Siapa Terfi Meisya? Sosok Bocah Ajaib Lampung yang Bikin Atlet 78 Negara Takjub di World Junior Wushu 2026

Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, 20 Mei 2025.

Turun ke Jalan! Ratusan Ojol Protes Kebijakan Gerbang Unpad

Ilustrasi isi BBM

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.