Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?

Jumat, 16 Oktober 2026 21:01 WIB

Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan

Jumat, 16 Oktober 2026 20:33 WIB

IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

Jumat, 16 Oktober 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan
  • IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana
  • Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api
  • Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka
  • Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
  • 3 Wakil Indonesia Berburu Semifinal Denmark Open 2026, Putri KW Hadapi Penguasa China
  • Agnez Mo Jadi Artis Indonesia Pertama yang Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Tegaskan Lahan SMAN 13 Cimindi Sah Milik Negara

By Muhammad Rafki Razif KiransyahJumat, 13 Februari 2026 20:10 WIB3 Mins Read
Pemprov Jawa Barat menegaskan lahan SMAN 13 Cimindi sah milik negara berdasarkan sertifikat hak pakai BPN. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa lahan yang ditempati SMAN 13 Bandung berstatus sah sebagai milik negara berdasarkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Provinsi Jawa Barat, Jutek Bongso, dalam keterangan pers di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Jumat (13/2/2026).

Jutek menyampaikan, keberadaan SMAN 13 Bandung selama ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BPN Kanwil Jawa Barat yang memberikan status Sertifikat Hak Pakai kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq Disdik Provinsi Jawa Barat.

“Status tersebut sampai hari ini masih berlaku dan belum pernah dicabut oleh BPN. Itu yang menjadi dasar kami,” ujar Jutek.

Terkait klaim pihak ahli waris yang menyatakan memenangkan perkara atas objek tanah tersebut, Jutek menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan maupun pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Groundbreaking BRT Bandung Raya Resmi Dimulai, Dedi Mulyadi Pasang Target Rampung Akhir 2027

Menurutnya, berdasarkan hukum acara, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui jurusita.

“Siapapun tidak bisa melakukan eksekusi secara mandiri. Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tanpa penetapan pengadilan untuk eksekusi, itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa putusan yang dipelajari pihaknya bersifat deklaratif, yakni menyatakan kepemilikan, namun belum secara jelas menetapkan batas objek maupun perintah pengosongan. “Batasannya di mana, kawasannya yang mana, itu belum jelas. Masih sumir,” katanya.

Jutek turut menyoroti dasar klaim yang disebut menggunakan verponding, yakni hak tanah peninggalan era kolonial Belanda. Menurutnya, setelah Indonesia merdeka dan terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, terdapat masa transisi hingga 1981 bagi pemegang verponding untuk mengurus status haknya.

“Setelah 1981, maka yang memegang verponding sebenarnya sudah kehilangan alas hak. Sekarang sudah 2026, sudah 45 tahun lewat dari batas itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi saat ini juga menyatakan bahwa alas hak selain sertifikat tidak lagi menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Finalisasi Evaluasi Tambang Bogor, Keputusan di Tangan Gubernur Dedi Mulyadi

Senada dengan itu, Arif dari Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat menjelaskan bahwa secara administrasi, yuridis, dan penguasaan fisik, lahan SMAN 13 Bandung sah sebagai barang milik daerah.

“Penguasaan fisik sejak 1987, tercatat dalam inventaris barang milik daerah, dan memiliki sertifikat hak pakai. Secara administrasi pengelolaan barang daerah, ini jelas milik Pemprov Jawa Barat,” jelasnya.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebut barang milik negara atau daerah tidak dapat disita oleh pihak mana pun.

Arif menambahkan, dalam perkara sebelumnya sejak 1999, Pemprov Jawa Barat tidak pernah menjadi pihak utama yang digugat dan menegaskan bahwa tidak benar jika disebut Pemprov kalah dalam perkara tersebut. “Tidak pernah kalah,” katanya.

Pemprov Jawa Barat memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 13 Bandung tetap berjalan normal. Pemerintah menyatakan akan hadir dan mengawal persoalan ini demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pendidikan.

Baca Juga:  Tolak Buru-Buru Status Darurat Sampah Bandung, Dedi Mulyadi: Jangan Bikin Panik!

Jutek menegaskan, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memberi perhatian serius terhadap pembangunan dan keberlangsungan sekolah di Jawa Barat.

“Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Pemerintah akan hadir dan kami dari tim advokasi akan mengawal kasus ini,” ujarnya.

Selain SMAN 13 Bandung, terdapat sejumlah institusi pendidikan lain di kawasan tersebut yang disebut terdampak, seperti Perguruan Advent Cimindi, SD Cibereum, serta BPK Penabur.

Pemprov Jawa Barat menyatakan akan menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak yang menggugat. Namun, jika terdapat tindakan yang dinilai melanggar hukum, pemerintah memastikan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

“Kami menunggu. Siapa yang mengklaim, dia yang harus membuktikan. Tapi tidak boleh ada aktivitas yang melanggar hukum di atas tanah milik negara,” tegas Jutek.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemprov Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api

Ilustrasi korupsi

Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Viral Petugas SPBU Menangis di Depan I Wayan Koster: Saya Bukan Robot, Pak!

Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen PIK 2

Nasib Tragis Pria di Bandung, Mengaku Ditipu Rekan Bisnis Puluhan Juta lalu Dibuang di Cimenyan

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.