Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral ‘Video Guru Bahasa Inggris vs Murid’ 6 Menit, Picu Pencarian Massif hingga Muncul Dugaan Rekayasa dan Link Berbahaya

Selasa, 19 Mei 2026 03:00 WIB

Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!

Selasa, 19 Mei 2026 02:00 WIB

Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!

Selasa, 19 Mei 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral ‘Video Guru Bahasa Inggris vs Murid’ 6 Menit, Picu Pencarian Massif hingga Muncul Dugaan Rekayasa dan Link Berbahaya
  • Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Video ‘Guru Bahasa Inggris’ Viral Picu Kekhawatiran Keamanan Digital, Netizen Diminta Waspada Link Palsu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Tegaskan Lahan SMAN 13 Cimindi Sah Milik Negara

By Muhammad Rafki Razif KiransyahJumat, 13 Februari 2026 20:10 WIB3 Mins Read
Pemprov Jawa Barat menegaskan lahan SMAN 13 Cimindi sah milik negara berdasarkan sertifikat hak pakai BPN. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa lahan yang ditempati SMAN 13 Bandung berstatus sah sebagai milik negara berdasarkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Provinsi Jawa Barat, Jutek Bongso, dalam keterangan pers di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Jumat (13/2/2026).

Jutek menyampaikan, keberadaan SMAN 13 Bandung selama ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BPN Kanwil Jawa Barat yang memberikan status Sertifikat Hak Pakai kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq Disdik Provinsi Jawa Barat.

“Status tersebut sampai hari ini masih berlaku dan belum pernah dicabut oleh BPN. Itu yang menjadi dasar kami,” ujar Jutek.

Terkait klaim pihak ahli waris yang menyatakan memenangkan perkara atas objek tanah tersebut, Jutek menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan maupun pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Isu Jual Saham BIJB Kertajati Menguat, Dedi Mulyadi Ajukan Opsi Tak Terduga

Menurutnya, berdasarkan hukum acara, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui jurusita.

“Siapapun tidak bisa melakukan eksekusi secara mandiri. Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tanpa penetapan pengadilan untuk eksekusi, itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa putusan yang dipelajari pihaknya bersifat deklaratif, yakni menyatakan kepemilikan, namun belum secara jelas menetapkan batas objek maupun perintah pengosongan. “Batasannya di mana, kawasannya yang mana, itu belum jelas. Masih sumir,” katanya.

Jutek turut menyoroti dasar klaim yang disebut menggunakan verponding, yakni hak tanah peninggalan era kolonial Belanda. Menurutnya, setelah Indonesia merdeka dan terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, terdapat masa transisi hingga 1981 bagi pemegang verponding untuk mengurus status haknya.

“Setelah 1981, maka yang memegang verponding sebenarnya sudah kehilangan alas hak. Sekarang sudah 2026, sudah 45 tahun lewat dari batas itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi saat ini juga menyatakan bahwa alas hak selain sertifikat tidak lagi menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Tanpa Bukti Asli, Pihak Ridwan Kamil Dinilai Tak Siap Hadapi Gugatan Lisa Mariana

Senada dengan itu, Arif dari Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat menjelaskan bahwa secara administrasi, yuridis, dan penguasaan fisik, lahan SMAN 13 Bandung sah sebagai barang milik daerah.

“Penguasaan fisik sejak 1987, tercatat dalam inventaris barang milik daerah, dan memiliki sertifikat hak pakai. Secara administrasi pengelolaan barang daerah, ini jelas milik Pemprov Jawa Barat,” jelasnya.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebut barang milik negara atau daerah tidak dapat disita oleh pihak mana pun.

Arif menambahkan, dalam perkara sebelumnya sejak 1999, Pemprov Jawa Barat tidak pernah menjadi pihak utama yang digugat dan menegaskan bahwa tidak benar jika disebut Pemprov kalah dalam perkara tersebut. “Tidak pernah kalah,” katanya.

Pemprov Jawa Barat memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 13 Bandung tetap berjalan normal. Pemerintah menyatakan akan hadir dan mengawal persoalan ini demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pendidikan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar dan ATR/BPN Sinergi Revisi Tata Ruang Lindungi Ruang Hijau

Jutek menegaskan, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memberi perhatian serius terhadap pembangunan dan keberlangsungan sekolah di Jawa Barat.

“Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Pemerintah akan hadir dan kami dari tim advokasi akan mengawal kasus ini,” ujarnya.

Selain SMAN 13 Bandung, terdapat sejumlah institusi pendidikan lain di kawasan tersebut yang disebut terdampak, seperti Perguruan Advent Cimindi, SD Cibereum, serta BPK Penabur.

Pemprov Jawa Barat menyatakan akan menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak yang menggugat. Namun, jika terdapat tindakan yang dinilai melanggar hukum, pemerintah memastikan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

“Kami menunggu. Siapa yang mengklaim, dia yang harus membuktikan. Tapi tidak boleh ada aktivitas yang melanggar hukum di atas tanah milik negara,” tegas Jutek.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

barang milik daerah lahan SMAN 13 Cimindi Pemprov Jawa Barat Pengadilan Negeri Bandung sengketa tanah Cimindi sertifikat hak pakai BPN verponding tanah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Regenerasi Emas Persib Dimulai dari Sini, Piala Wali Kota Bandung Jadi Kawah Candradimuka Pesepakbola Muda

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.