bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25, yang diterbitkan pada Rabu (11/3/2025).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan SE tersebut, pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online harus memperhatikan hal-hal berikut:
- BHR diberikan kepada semua pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
- Paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
- Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir, yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
- Pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif tetap mendapatkan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang sudah diberikan perusahaan aplikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Langkah-langkah yang perlu dilakukan gubernur meliputi:
- Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya untuk menaati kebijakan BHR sesuai surat edaran.
- Mengupayakan agar bonus dibayarkan lebih awal sebelum batas akhir pemberian.
- Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.
- Menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan lainnya di daerahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengemudi dan kurir online dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang hari raya, sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan mereka sebagai bagian dari ekosistem tenaga kerja berbasis digital.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










