Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Liga Champions 19 Maret 2026: Laga Penentuan Perempat Final Bakal Penuh Drama

Kamis, 19 Maret 2026 01:00 WIB

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Rabu, 18 Maret 2026 21:45 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara

Rabu, 18 Maret 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Liga Champions 19 Maret 2026: Laga Penentuan Perempat Final Bakal Penuh Drama
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
  • Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
  • Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Begini Ketentuan Pemberian THR untuk Ojol dan Kurir Online

By Aga GustianaRabu, 12 Maret 2025 16:19 WIB2 Mins Read
Pengemudi ojek online (Ojol). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25, yang diterbitkan pada Rabu (11/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Berdasarkan SE tersebut, pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. BHR diberikan kepada semua pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
  1. Paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
  2. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir, yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
  3. Pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif tetap mendapatkan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  4. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang sudah diberikan perusahaan aplikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Langkah-langkah yang perlu dilakukan gubernur meliputi:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya untuk menaati kebijakan BHR sesuai surat edaran.
  2. Mengupayakan agar bonus dibayarkan lebih awal sebelum batas akhir pemberian.
  3. Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.
  4. Menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan lainnya di daerahnya.
Baca Juga:  Ini Dua Kategori ASN dan PPPK yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 dan THR

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengemudi dan kurir online dapat merasakan manfaat ekonomi menjelang hari raya, sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan mereka sebagai bagian dari ekosistem tenaga kerja berbasis digital.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kurir Online Menaker Ojol THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.