Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ustaz Riza Muhammad Pamer Aktivitas Renang, Soal Aurat Langsung Disorot!

Minggu, 11 Oktober 2026 16:02 WIB

Persib vs Dewa United Malam Ini, Bobotoh Wajib Tahu Aturan Stadion Si Jalak Harupat

Minggu, 11 Oktober 2026 15:15 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Minggu, 11 Oktober 2026 14:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ustaz Riza Muhammad Pamer Aktivitas Renang, Soal Aurat Langsung Disorot!
  • Persib vs Dewa United Malam Ini, Bobotoh Wajib Tahu Aturan Stadion Si Jalak Harupat
  • Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya
  • Dari Bubur Ayam hingga Nasi Goreng, Ini 5 Tempat Makan 24 Jam di Bandung
  • Persib vs Dewa United: Igor Tolic Waspadai Egy, Tiga Pemain Maung Bandung Berpeluang Pulih
  • Chelsea Bantai Bournemouth 5-1, Henderson dan Joao Pedro Sama-sama Cetak Brace
  • Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan
  • Incess Bingung saat Live TikTok, Cerita Panik saat Pertama Kali Dapat Paus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Dua Kategori ASN dan PPPK yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 dan THR

By SusanaKamis, 6 Februari 2025 17:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh PNS dan PPPK tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Isu ini berkembang setelah adanya rencana efisiensi anggaran sebesar Rp12,3 triliun di Kementerian Keuangan, yang kemudian memunculkan spekulasi tentang penghapusan tunjangan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pun memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Menurutnya, saat ini tahapan pencairan gaji ke-14 atau THR tengah diproses dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Persiapan sudah ada, persiapan to be announced,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Kebijakan PPPK Paruh Waktu Siap Diterapkan

Airlangga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan kapan pencairan gaji ke-14 untuk PNS dan PPPK pada tahun 2025.

Mengenai gaji ke-13, yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, seperti bulan Juni, Juli, atau Agustus, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait besaran dan waktu pencairan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Jadi, dari segi lainnya, tanyakan ke Bu Menkeu ya,” jelas Airlangga.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro, juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait apakah ada pengurangan nominal untuk pencairan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025, Persiapkan Dokumen Ini!

Deni menjelaskan bahwa efisiensi anggaran di Kemenkeu masih dalam tahap peninjauan dan review.

“Belum ada info,” tegas Deni.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

THR biasanya dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 yang juga berfungsi sebagai bantuan pendidikan akan dicairkan mulai Juni.

Baca Juga:  Resmi! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 ditetapkan berdasarkan golongan dan kelas jabatan masing-masing ASN. Apabila gaji ke-13 dan THR belum dibayarkan sesuai jadwal, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Walaupun tunjangan ini merupakan hak seluruh PNS dan PPPK, ada dua kategori ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:

  1. Tenaga ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PNS PPPK THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik! Ini Alasan Bansos Oktober 2026 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

Video Dugaan Bullying di Tel-U Viral, Satgas PPKPT Mulai Turun Tangan

Viral Dugaan Bullying di Asrama Telkom University, Mahasiswa Pilih Tidur di Lobi

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.