Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Minggu, 14 Juni 2026 17:35 WIB

Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?

Minggu, 14 Juni 2026 16:27 WIB

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Dua Kategori ASN dan PPPK yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 dan THR

By SusanaKamis, 6 Februari 2025 17:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh PNS dan PPPK tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Isu ini berkembang setelah adanya rencana efisiensi anggaran sebesar Rp12,3 triliun di Kementerian Keuangan, yang kemudian memunculkan spekulasi tentang penghapusan tunjangan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pun memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Menurutnya, saat ini tahapan pencairan gaji ke-14 atau THR tengah diproses dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Persiapan sudah ada, persiapan to be announced,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  Bejat! ASN PPPK di KBB Diduga Cabuli 3 Anak Tiri hingga Trauma Berat

Airlangga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan kapan pencairan gaji ke-14 untuk PNS dan PPPK pada tahun 2025.

Mengenai gaji ke-13, yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, seperti bulan Juni, Juli, atau Agustus, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait besaran dan waktu pencairan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Jadi, dari segi lainnya, tanyakan ke Bu Menkeu ya,” jelas Airlangga.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro, juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait apakah ada pengurangan nominal untuk pencairan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.

Baca Juga:  Tak Semua PPPK Terima THR dan Gaji Ke-13, Ini Kategori yang Dikecualikan

Deni menjelaskan bahwa efisiensi anggaran di Kemenkeu masih dalam tahap peninjauan dan review.

“Belum ada info,” tegas Deni.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

THR biasanya dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 yang juga berfungsi sebagai bantuan pendidikan akan dicairkan mulai Juni.

Baca Juga:  Perusahaan di Karawang Dominasi Aduan Buruh soal THR Lebaran 2024

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 ditetapkan berdasarkan golongan dan kelas jabatan masing-masing ASN. Apabila gaji ke-13 dan THR belum dibayarkan sesuai jadwal, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Walaupun tunjangan ini merupakan hak seluruh PNS dan PPPK, ada dua kategori ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:

  1. Tenaga ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 PNS PPPK THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.