Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Dua Kategori ASN dan PPPK yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 dan THR

By SusanaKamis, 6 Februari 2025 17:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh PNS dan PPPK tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Isu ini berkembang setelah adanya rencana efisiensi anggaran sebesar Rp12,3 triliun di Kementerian Keuangan, yang kemudian memunculkan spekulasi tentang penghapusan tunjangan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pun memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Menurutnya, saat ini tahapan pencairan gaji ke-14 atau THR tengah diproses dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Persiapan sudah ada, persiapan to be announced,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (6/2/2025).

Airlangga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan kapan pencairan gaji ke-14 untuk PNS dan PPPK pada tahun 2025.

Mengenai gaji ke-13, yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, seperti bulan Juni, Juli, atau Agustus, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait besaran dan waktu pencairan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Jadi, dari segi lainnya, tanyakan ke Bu Menkeu ya,” jelas Airlangga.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro, juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait apakah ada pengurangan nominal untuk pencairan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.

Deni menjelaskan bahwa efisiensi anggaran di Kemenkeu masih dalam tahap peninjauan dan review.

“Belum ada info,” tegas Deni.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

THR biasanya dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 yang juga berfungsi sebagai bantuan pendidikan akan dicairkan mulai Juni.

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 ditetapkan berdasarkan golongan dan kelas jabatan masing-masing ASN. Apabila gaji ke-13 dan THR belum dibayarkan sesuai jadwal, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Walaupun tunjangan ini merupakan hak seluruh PNS dan PPPK, ada dua kategori ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:

  1. Tenaga ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 PNS PPPK THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.