Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Kamis, 30 April 2026 15:37 WIB

Prediksi Bhayangkara FC vs Persib: Misi Rebut Takhta di Lampung dan Adu Mekanik Pemain Kunci

Kamis, 30 April 2026 15:29 WIB

Munster Tak Gentar! Bhayangkara Siap Gagalkan Misi Juara Persib

Kamis, 30 April 2026 15:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya
  • Prediksi Bhayangkara FC vs Persib: Misi Rebut Takhta di Lampung dan Adu Mekanik Pemain Kunci
  • Munster Tak Gentar! Bhayangkara Siap Gagalkan Misi Juara Persib
  • Dari Irak ke Bandung? Fakta Mengejutkan Rumor Aymen Hussein ke Persib
  • Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!
  • Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2026, Banjir Skin dan Diamond Gratis
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral di Medsos, Benarkah Asli?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Dua Kategori ASN dan PPPK yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 dan THR

By SusanaKamis, 6 Februari 2025 17:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh PNS dan PPPK tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Isu ini berkembang setelah adanya rencana efisiensi anggaran sebesar Rp12,3 triliun di Kementerian Keuangan, yang kemudian memunculkan spekulasi tentang penghapusan tunjangan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pun memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Menurutnya, saat ini tahapan pencairan gaji ke-14 atau THR tengah diproses dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Persiapan sudah ada, persiapan to be announced,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (6/2/2025).

Airlangga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan kapan pencairan gaji ke-14 untuk PNS dan PPPK pada tahun 2025.

Baca Juga:  Inilah 7 Jabatan yang Bisa Diisi Melalui PPPK Paruh Waktu, Siap Berkarier?

Mengenai gaji ke-13, yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, seperti bulan Juni, Juli, atau Agustus, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait besaran dan waktu pencairan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Jadi, dari segi lainnya, tanyakan ke Bu Menkeu ya,” jelas Airlangga.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro, juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait apakah ada pengurangan nominal untuk pencairan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.

Baca Juga:  Resmi! Daftar Gaji PPPK 2025 Lengkap per Golongan, Tertinggi Capai Rp7,3 Juta

Deni menjelaskan bahwa efisiensi anggaran di Kemenkeu masih dalam tahap peninjauan dan review.

“Belum ada info,” tegas Deni.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

THR biasanya dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 yang juga berfungsi sebagai bantuan pendidikan akan dicairkan mulai Juni.

Baca Juga:  Demi Kondusifitas Kota Bandung, Pemkot Harap Dunia Usaha Segera Berikan THR

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 ditetapkan berdasarkan golongan dan kelas jabatan masing-masing ASN. Apabila gaji ke-13 dan THR belum dibayarkan sesuai jadwal, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Walaupun tunjangan ini merupakan hak seluruh PNS dan PPPK, ada dua kategori ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:

  1. Tenaga ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 PNS PPPK THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.