bukamata.id – Wacana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di berbagai media online dan platform media sosial. Banyak pihak berspekulasi bahwa gaji PNS akan naik mulai Agustus 2025.
Meski demikian, hingga pertengahan Juli 2025, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai keputusan kenaikan gaji pokok (gapok) PNS.
Oleh karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Gaji PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024
Selama belum ada regulasi baru, besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, gaji PNS per Agustus 2025 tetap menggunakan struktur gaji yang diatur dalam PP tersebut.
Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan per Agustus 2025
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS per Agustus 2025 berdasarkan golongan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan demikian, besaran gaji PNS per Agustus 2025 masih mengacu pada aturan sebelumnya, sembari menunggu kabar resmi dari pemerintah mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS 2025.
Pastikan untuk terus mengikuti informasi dari sumber resmi seperti BKN, Kemenpan RB, dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan kabar terbaru soal update gaji ASN.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










