Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?

Minggu, 14 Juni 2026 16:27 WIB

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Simak! Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2025 Berdasarkan PP Terbaru

By SusanaRabu, 13 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali menjadi perhatian masyarakat luas.

Hingga Agustus 2025, para PNS masih menerima gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8% mulai 1 Januari 2024.

Meskipun sempat ada wacana kenaikan gaji tambahan hingga 16%, sampai saat ini belum ada regulasi baru yang menggantikan PP tersebut.

Berikut kisaran gaji pokok PNS per golongan dan masa kerja berdasarkan PP 5/2024:

  • Golongan I (lulusan SD/SMP): Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan II (lulusan SMA/D3): Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
  • Golongan III (lulusan S1/S2): Rp2,78 juta – Rp5,17 juta
  • Golongan IV (jabatan tinggi): hingga Rp6,09 juta per bulan
Baca Juga:  Benarkah Gaji PNS Naik? Ini Rincian Gaji Pokok Terbaru Agustus 2025

Besaran gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan yang turut meningkatkan pendapatan bulanan PNS.

Selain gaji pokok, PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, serta insentif lain sesuai dengan jabatan dan masa kerja.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik Drastis, Ini Rincian Lengkapnya

Pada Juni 2025, pemerintah juga telah mencairkan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan ASN berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025. Sementara itu, tunjangan hari raya (THR) biasanya dicairkan menjelang hari raya keagamaan.

Untuk pensiunan PNS, hak pensiun diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang juga menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12% sejak 2024.

Baca Juga:  Gaji PNS Golongan I-IV Cair Bersamaan dengan Uang Makan 1 September 2025

Contohnya, pensiunan golongan III/a menerima antara Rp3,14 juta hingga Rp3,39 juta per bulan, sedangkan golongan IV/e berkisar Rp5,15 juta hingga Rp5,40 juta.

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perubahan skema gaji baru.

Oleh karena itu, para PNS dan masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, serta media nasional terpercaya agar tidak terlewat update terbaru.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 Gaji Pokok PNS kenaikan gaji PNS 2025 PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.