Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Agregat Tipis! Arsenal vs Leverkusen, Siapa Lolos ke Perempat Final?

Selasa, 17 Maret 2026 14:21 WIB

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Selasa, 17 Maret 2026 14:00 WIB

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 13:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Agregat Tipis! Arsenal vs Leverkusen, Siapa Lolos ke Perempat Final?
  • Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!
  • Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik
  • Heboh! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Muncul Part 2, Benarkah Ada Versi 7 Menit?
  • Jelang Fase Penentuan, Bojan Hodak Ambil Keputusan Berani untuk Skuad Persib
  • Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey
  • Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya
  • Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bisa Dijerat Tindak Pidana

By SusanaSelasa, 15 April 2025 19:30 WIB2 Mins Read
Sampah Kota Bandung. (Foto: bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi buang sampah sembarangan kembali jadi sorotan publik. Kali ini, perilaku tidak bertanggung jawab tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung.

Dalam rekaman pada 9 April 2025, terpantau sebanyak 98 kali aksi pembuangan sampah liar terjadi hanya dalam rentang waktu pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.

Pelaku terbanyak berasal dari pengendara motor roda dua, disusul gerobak dorong, pejalan kaki, hingga motor roda tiga.

Baca Juga: Geger, Mahasiswa di Bekasi Ubah Kamar Kos Jadi Kebun Ganja Mini

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung Kamis 20 Februari 2025: Hujan Petir, Ikuti Tips Aman Ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menyayangkan maraknya aksi tersebut.

Ia menegaskan, buang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana ringan.

“Warga jangan membuang sampah di jalan tersebut. Tolong pilah dan olah sampah dari rumah, lalu buang residunya ke TPS terdekat, yaitu TPS Cikutra,” tegas Dudy pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:  Laporkan Masalah Banjir ke Dedi Mulyadi, Bey Harap Ada Kebijakan Pengelolaan Sungai

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Garut Makin Menguak: Modus WA Pasien hingga Ajak Ketemuan

Dudy juga mengungkap, setiap harinya petugas DLH harus mengangkut hingga 17 ton sampah hanya dari kawasan Cicadas. Hal ini jelas mempersulit upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan kota.

“Padahal sudah kami angkut setiap hari, tapi tetap saja jumlahnya besar. Ini menunjukkan perlunya kesadaran bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Petakan Daerah Rawan Kebakaran

Menurut Dudy, mayoritas pelaku adalah warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas. Oleh karena itu, ia mengimbau keterlibatan semua pihak, termasuk aparat kewilayahan dan Satpol PP, untuk menegakkan aturan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral! Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat USG

“Perlu penegakan hukum dan edukasi di level kewilayahan agar sampah tidak lagi dibuang sembarangan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

buang sampah sembarangan Kota Bandung tindak pidana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.