Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bosan ke Bandung? Intip 20 Hidden Gem di Indramayu yang Lagi Hits, Estetik Parah!

Selasa, 7 April 2026 20:24 WIB

Cuma di Sini! Nabung Bisa Berangkat Suroboyo 10K, Kuota Terbatas

Selasa, 7 April 2026 20:21 WIB

Bank bjb Berdayakan Penyandang Disabilitas Melalui Rumah Kreatif Luar Biasa

Selasa, 7 April 2026 20:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Intip 20 Hidden Gem di Indramayu yang Lagi Hits, Estetik Parah!
  • Cuma di Sini! Nabung Bisa Berangkat Suroboyo 10K, Kuota Terbatas
  • Bank bjb Berdayakan Penyandang Disabilitas Melalui Rumah Kreatif Luar Biasa
  • Menang 6-1, Bali United Tetap Tak Tenang! Persib Jadi Ancaman Nyata
  • Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Polemik Rumah & Nafkah: Rachel Vennya Pertimbangkan Jalur Pidana untuk Okin?
  • Persib Siap Final Lawan Bali United, JC Beri Peringatan Keras!
  • Wisuda Paling Santai Sedunia! Aksi Mahasiswa Gen Z Terima Ijazah Bikin Geleng Kepala
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bye-bye Acara Lain! Gedung Sate Kini Hanya untuk Pemerintah Saja

By Putra JuangRabu, 16 April 2025 16:30 WIB2 Mins Read
Gedung Sate
Gedung Sate. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat Jabar.

SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menyatakan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian.

Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Sebut Biaya Pembangunan LRT Bandung Mencapai 20 Triliun

Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar.

Tujuannya adalah untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga:  8 Legenda Persib Bakal Ikut Nobar Timnas Indonesia U-23 di Gor Saparua Bandung

SE ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya.

Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Friday Car Free, Upaya Pemprov Jabar Turunkan Traffic Kendaraan

Dengan adanya SE ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi kini dan mendatang sebagai bagian dari warisan budaya yang bernilai tinggi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cagar budaya Gedung Sate kegiatan pemerintah Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cuma di Sini! Nabung Bisa Berangkat Suroboyo 10K, Kuota Terbatas

Bank bjb Berdayakan Penyandang Disabilitas Melalui Rumah Kreatif Luar Biasa

Wisuda Paling Santai Sedunia! Aksi Mahasiswa Gen Z Terima Ijazah Bikin Geleng Kepala

Tak Digaji Sejak 2025! Dokter ASN ‘Dianaktirikan’, Dokter Kontrak Dibayar Full?

ilustrasi bansos

Lampu Kuning Ekonomi! Rupiah Terkapar Akibat ‘Perang’, APBN Mulai Terancam?

Alur Geger Aliran STJ di Tasikmalaya: Dari Larangan Salat Jumat Hingga Aksi Spontan Pembakaran oleh Warga

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.