Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Viral Ceramah Ustazah Waria Shuniyya Ruhama, Ini Sosok Sebenarnya

Jumat, 30 Mei 2025 09:20 WIB

100 Hari Jabat Gubernur, Dedi Mulyadi Bikin Geger Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 09:00 WIB

Mengenal Weton Jumat Pahing: Sosok Dermawan dengan Nasib Cerah

Jumat, 30 Mei 2025 08:43 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Viral Ceramah Ustazah Waria Shuniyya Ruhama, Ini Sosok Sebenarnya
  • 100 Hari Jabat Gubernur, Dedi Mulyadi Bikin Geger Jawa Barat
  • Mengenal Weton Jumat Pahing: Sosok Dermawan dengan Nasib Cerah
  • Sudah Cek Nama Anda? BSU Kemnaker 2025 Cair Rp600 Ribu, Ini Link Resmi dan Cara Klaimnya
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 30 Mei 2025, Catat Lokasinya
  • Misteri Pohon Kiara Miring, Asal-Usul Nama Kiaracondong di Bandung
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 30 Mei 2025, Cek Lokasinya
  • BSU 2025 Cair Mulai Juni: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 30 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Gunakan UU Tipikor untuk Berantas Penambang Ilegal

Aga GustianaMinggu, 16 Februari 2025 17:17 WIB
Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi. (Foto: tangkapan layar)

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi bakal menggunakan pendekatan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memberantas penambang ilegal.

“Pendekatannya bukan hanya pendekatan undang-undang pertambangan, kita ingin melakukan pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Dedi, Minggu (16/2/2025).

UU Tipikor ini digunakan untuk menindak para pelaku tambang ilegal yang tidak membayar pajak selama puluhan tahun. Kondisi ini dinilai sangat merugikan negara.

Dedi menerangkan, kerusakan lingkungan yang diakibatkan kegiatan penambang ilegal juga sangat merugikan negara. Di mana, negara harus menggelontorkan anggaran untuk melakukan pemulihan.

Baca Juga:  Kebijakan Kompensasi Sopir Angkot Tuai Sorotan: Dana Diduga Dipotong, Data Jadi Masalah Utama

“Kita harus me-recovery lagi, saya nanti sudah akan hitung itu berapa ratus miliar atau berapa triliun sih recovery yang diperlukan untuk melakukan recovery terhadap berbagai dampak dari penambangan ilegal,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Hutan di Jabar Rontok Dibabat, Dedi Mulyadi: Atuh Habis Odah!

Adapun kasus penambangan ilegal memang dapat diusut dengan UU Tipikor jika memang memenuhi unsur pidana korupsi. Di antara kasus tambang ilegal itu adalah korupsi pada tata niaga komoditas timah yang terjadi di Bangka Belitung. Korupsi itu ditengarai merugikan negara Rp 300 triliun yang terdiri dari kemahalan belanja jasa, pembelian bijih timah, hingga biaya pemulihan yang ditanggung negara.

Baca Juga:  Jadi Jawara di Hasil Survei, Tim Pemenangan Dedi-Erwan Ucapkan Terima Kasih untuk Warga

Berita Lainnya

Dedi Mulyadi Tegaskan Jabar Harus Bersih dari Tambang Ilegal Walhi Jabar Desak Aksi Nyata Dedi Mulyadi Atasi 17 Krisis Lingkungan Urus 900 Siswa Bermasalah di Barak Militer, Pemprov Jabar Sedot APBD Rp6 Miliar
Dedi Mulyadi jawa barat tambang ilegal
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Viral Ceramah Ustazah Waria Shuniyya Ruhama, Ini Sosok Sebenarnya

Jumat, 30 Mei 2025 09:20 WIB

100 Hari Jabat Gubernur, Dedi Mulyadi Bikin Geger Jawa Barat

Jumat, 30 Mei 2025 09:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 30 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 30 Mei 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 30 Mei 2025, Cek Lokasinya

Jumat, 30 Mei 2025 03:00 WIB

Dedi Mulyadi Harus Ubah Gaya, Kepemimpinan ‘Superman’ Dinilai Tak Sehat dan Tak Efektif

Kamis, 29 Mei 2025 19:04 WIB

Cegah Banjir, Pemkab Bandung Barat Segera Tertibkan Bangunan di Atas Drainase Lembang

Kamis, 29 Mei 2025 17:05 WIB
Terpopuler

Viral Sosok Diduga Waria Ceramah Jadi Ustazah, Netizen Heboh dan Soroti MUI

Kamis, 29 Mei 2025 14:00 WIB

BSU 2025: Begini Cara Daftar untuk Pekerja dan Cek Penerima

Kamis, 29 Mei 2025 12:02 WIB

Misteri Weton Jumat Pahing: Membedah Karakter, Rezeki, Cinta, dan Masa Depan dalam Tradisi Jawa

Jumat, 25 April 2025 10:17 WIB

Rumor Transfer Persib: Uilliam Barros Ucapkan Perpisahan, Selangkah Lagi Gabung Maung Bandung?

Jumat, 30 Mei 2025 01:00 WIB

Jumat Pahing: Watak, Jodoh, Rezeki, Karier, hingga Pantangan & Hari Baik Menurut Primbon Jawa

Sabtu, 17 Mei 2025 08:30 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.