bukamata.id – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi bakal menggunakan pendekatan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memberantas penambang ilegal.
“Pendekatannya bukan hanya pendekatan undang-undang pertambangan, kita ingin melakukan pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Dedi, Minggu (16/2/2025).
UU Tipikor ini digunakan untuk menindak para pelaku tambang ilegal yang tidak membayar pajak selama puluhan tahun. Kondisi ini dinilai sangat merugikan negara.
Dedi menerangkan, kerusakan lingkungan yang diakibatkan kegiatan penambang ilegal juga sangat merugikan negara. Di mana, negara harus menggelontorkan anggaran untuk melakukan pemulihan.
“Kita harus me-recovery lagi, saya nanti sudah akan hitung itu berapa ratus miliar atau berapa triliun sih recovery yang diperlukan untuk melakukan recovery terhadap berbagai dampak dari penambangan ilegal,” ujar Dedi.
Adapun kasus penambangan ilegal memang dapat diusut dengan UU Tipikor jika memang memenuhi unsur pidana korupsi. Di antara kasus tambang ilegal itu adalah korupsi pada tata niaga komoditas timah yang terjadi di Bangka Belitung. Korupsi itu ditengarai merugikan negara Rp 300 triliun yang terdiri dari kemahalan belanja jasa, pembelian bijih timah, hingga biaya pemulihan yang ditanggung negara.