bukamata.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten mengimbau kampus di Jabar untuk menaati Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jabar dan Banten, M. Samsuri mengatakan, aturan itu memuat tentang skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan untuk mahasiswa strata satu atau S1. Maka dari itu, kampus di Jabar harus menyesuaikan dengan aturan baru itu.
“Kampus tentu silahkan melakukan penyesuaian. (Aturan) Ini langsung bisa diterapkan karena sudah peraturan menteri,” ujar Samsuri saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan Samsuri, kampus nantinya bisa mengganti syarat kelulusan itu dengan sebuah projek sesuai kemampuan dari mahasiswa. Dengan demikian, kampus tidak bisa menetapkan skripsi sebagai syarat utama.
“Tugas akhir tetap ada. Bisa dalam bentuk karya tulis namanya skripsi boleh, karya tulis jurnal boleh, karya tulis dalam bentuk lainnya, misal, project membangun desa atau dalam bentuk project yang itu sesuai dengan passion kekuatan mahasiswa,” jelas Samsuri.
Oleh karenanya, lanjut Samsuri, masyarakat jangan sampai salah tafsir dengan Permendikbud 53/2023 itu. Sebab, mahasiswa tetap diwajibkan membuat tugas akhir, tetapi tidak harus dalam bentuk skripsi.
“Tugas akhir tetap ada. Hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbudristek ini bukan gak wajib maksudnya selama ini kan harus skripsi, sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam,” bebernya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini